Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika BPOM Protes Disalahkan BPKN soal Gagal Ginjal, Sebut Pemeriksaan Sewenang-wenang

Kompas.com - 27/12/2022, 11:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) protes terhadap hasil temuan dan rekomendasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atas kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI).

Adapun temuan itu didasarkan pada investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) BPKN. Terdapat sembilan temuan yang menghasilkan empat rekomendasi untuk diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

Salah satu temuan BPKN adalah ketidakharmonisan komunikasi dan koordinasi antar instansi di sektor kesehatan dan farmasi dalam penanganan lonjakan kasus gagal ginjal akut.

Lalu, ada kelalaian otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran obat. Kemudian, penindakan oleh penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi tidak transparan.

Baca juga: Tanggapi Temuan BPKN soal Gagal Ginjal, BPOM: Auditor Tak Bisa Lakukan Pemeriksaan Sewenang-wenang

Sebut pemeriksaan sewenang-wenang

Atas hasil temuan tersebut, Kepala BPOM Penny K. Lukito lantas menyebut BPKN tidak bisa melakukan pemeriksaan sewenang-wenang soal peran BPOM dalam kasus gagal ginjal akut.

Pemeriksaan dan investigasi yang dilakukan BPKN hendaknya sama dengan lembaga auditor lain, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman RI.

Biasanya lembaga auditor meminta penjelasan pihak terperiksa sebelum membuat kesimpulan. Adapun dalam hasil rekomendasi BPKN, Penny menilai hasil itu tidak mencantumkan penjelasan BPOM terkait cara kerja pengawasan yang dilakukan lembaganya.

Di sisi lain, BPOM sudah menjelaskan cara kerja pengawasan dan hal-hal lain secara gamblang hingga sore hari pada satu pertemuan.

"Kami melihatnya, apa yang sudah kami jelaskan tidak tergambarkan dari rekomendasi tersebut," kata Penny dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).

"Biasanya pada institusi seperti BPK, Ombudsman, auditor itu tidak bisa melakukan pemeriksaan dengan sewenang-wenang karena ini untuk kepentingan bangsa," lanjut Penny.

Baca juga: 8 Temuan BPKN soal Kasus Gagal Ginjal: Otoritas Lalai Awasi Bahan Baku Obat, Penegak Hukum Tak Transparan

Tidak dapat hasil rekomendasi

Penny menyatakan, respons dari pihak terperiksa bisa menghasilkan solusi untuk perbaikan bersama ke depannya.

Dengan begitu, hasilnya tidak hanya fokus untuk menyalahkan pihak-pihak terperiksa, namun fokus untuk memberikan solusi.

Sayangnya, lanjut Penny, BPOM pun belum mendapat salinan atau tembusan dari hasil rekomendasi yang dibuat BPKN.

"Kami juga tidak dikasih tembusan, tidak ada rekomendasi hasil pemeriksaan. Jadi harus ada hasil pemeriksaan yang dibahas kembali sebelum disimpulkan, harus meminta respons lagi," tutur Penny.

Baca juga: BPKN: Dengan Anggaran Besar, Tak Ada Audit BPOM, Artinya Kelalaian!

Tanya legalitas TPF BPKN

Tak hanya itu, ia mempertanyakan legalitas TPF BPKN karena pemeriksaan yang dianggapnya sewenang-wenang.

Seharusnya kata Penny, entitas pemeriksa punya tata cara yang berlaku adil (fair) bagi pihak terperiksa, yaitu meminta respons lembaga yang bersangkutan dalam investigasi sebelum membuat kesimpulan.

Dalam kasus gagal ginjal, kata Penny, BPOM sudah melakukan serangkaian penindakan. BPOM sudah mencabut izin edar sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk 6 perusahaan farmasi.

Baca juga: BPKN Ungkap Kesalahan Sistemik di BPOM hingga Sebabkan Ratusan Pasien Gagal Ginjal Meninggal

BPOM juga mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk 2 distributor pihak penyalur bahan baku obat tidak sesuai standar farmasi (pharmaceutical grade).

"Itu namanya pemeriksaan yang berimbang dan fair dan bertujuan mencari solusi untuk kepentingan bangsa ini. Jadi ada solusi sudah ada keputusan komitmen bersama apabila itu ada langkah perbaikan," jelas Penny.

Sudah lakukan tugas sebaik-baiknya

Atas kerja-kerja tersebut, Penny merasa BPOM sudah bekerja sebaik-baiknya dalam kasus gagal ginjal akut. BPOM pun sudah menyampaikan celah-celah pengawasan mana saja yang perlu diperbaiki dengan adanya kasus keracunan obat sirup tersebut.

"BPOM sudah melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standar yang berlaku," sebut Penny.

Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak dipicu oleh kandungan zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup anak-anak. Padahal, zat murni tersebut mutlak tidak boleh digunakan sebagai bahan baku obat.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Obat Sirup Beracun Membunuh Ratusan Anak

Data terakhir Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, ada 324 anak yang meninggal, setelah kasus tersebar di 27 provinsi.

Sejak akhir November 2022, Kementerian Kesehatan mengumumkan kasus ini sudah selesai karena tidak ada lagi kasus tambahan, setelah serangkaian tindakan yang diterapkan oleh pihak-pihak terkait.

Kendati begitu, nasib keluarga korban dan korban yang masih dirawat belum jelas. Korban gagal ginjal mengalami kerusakan saraf akibat mengonsumsi obat sirup tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com