JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira menengah Polri, AKBP Bambang Kayun mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, menurut jadwal Bambang Kayun diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (23/12/2022). Namun, Bambang mangkir dari pemeriksaan tanpa keterangan.
Adapun Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Panggil Perwira Polri AKBP Bambang Kayun, KPK: Diperiksa sebagai Tersangka
KPK meminta Bambang Kayun bersikap kooperatif dan segera hadir di meja penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Segera memenuhi panggilan selanjutnya dari Tim Penyidik,” ujar Ali.
Bambang Kayun tersandung dugaan suap terkait jabatannya sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
Bambang Kayun diduga menerima suap dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Perkara Bambang Kayun terungkap ke publik setelah polisi tersebut mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatannya teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022. Namun, upaya hukum itu kandas.
Baca juga: Kasus Bambang Kayun, Bareskrim Terbitkan Red Notice untuk 2 Tersangka
Hakim menolak permohonan Bambang Kayun dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut terduga penyuap Bambang Kayun berada di luar negeri.
“Sekarang yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri. Tapi yang jelas yang bersangkutan kan pengusaha,” kata Alex saat ditemui awak media di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).
Alex mengaku tidak mengetahui secara persis domisili terduga penyuap Bambang Kayun.
Meski demikian, dia tidak khawatir KPK akan menemui kesulitan untuk memeriksa para terduga penyuap itu.
Dia menambahkan, KPK telah bekerja sama dengan lembaga anti korupsi di sejumlah negara terkait kasus tersebut.
Lembaga itu antara lain, Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Mana? Ke Thailand? Kalau masih kawasan Asean kita punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita,” ujar dia.
Baca juga: Tok! Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak
Selain itu, kata Alex, keterangan saksi merupakan satu alat bukti. Sementara itu, KPK bisa menggunakan alat bukti yang lain.
Dalam kasus suap, ketika pemberian uang dilakukan melalui transfer, KPK bisa melacak pihak-pihak terkait.
Ketika transfer dilakukan oleh perusahaan misalnya, KPK akan menelusuri orang yang memberikan perintah pengiriman uang.
Selain itu, dokumen dari pihak ketiga juga dinilai akan memperkuat dan memperjelas perbuatan pelaku.
“Misalnya bukti transaksi dari bank, kan itu bukti independen, bukti yang kuat,” tutur Alex.
Adapun suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.