Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/12/2022, 09:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari meneken Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD di 4 provinsi anyar, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Beleid ini akan melengkapi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD secara umum, yang ketika itu diteken sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu soal penyelenggaraan pemilu di 4 daerah otonomi baru (DOB) itu.

Baca juga: MK Atur Masa Jeda 5 Tahun bagi Eks Napi Nyaleg, KPU: Kami Belum Masukkan di Syarat Caleg DPD

"Para bakal calon DPD RI di 4 DOB Papua tersebut sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Senin (19/12/2022).

Ini artinya, penyerahan syarat minimal dukungan bagi bakal caleg DPD di 4 DOB Papua dilangsungkan belakangan ketimbang daerah lain.

Bagi caleg DPD di 34 provinsi, penyerahan ini sudah dimulai sejak 16 hingga 29 Desember 2022.

Idham berharap, KPU provinsi beserta sekretariatnya di 4 DOB itu sudah dapat dibentuk sebelum 26 Desember 2022 agar dapat melayani penyerahan syarat minimal dukungan tadi.

"KPU sedang mempersiapkan Peraturan KPU tentang pembentukan KPU Provinsi di 4 DOB tersebut," ujar Idham.

Baca juga: Perppu Tak Kunjung Terbit, Pencalonan DPD di 4 Provinsi Papua Kemungkinan Diatur Menyusul

Dalam Pasal 10A Perppu Pemilu, KPU juga berwenang menerbitkan peraturan sendiri untuk seleksi anggota mereka di 4 DOB itu.

Selama kantor dan kesekretariatan KPU provinsi di 4 DOB tersebut belum terbentuk, maka tugas dan wewenangnya untuk sementara ditangani KPU RI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com