Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Ahli Pidana Sebut Tes Poligraf Bisa Jadi Bukti di Sidang Kasus Brigadir J

Kompas.com - 21/12/2022, 22:16 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2 ahli hukum pidana menyatakan hasil tes poligraf dari 5 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bisa digunakan sebagai alat bukti petunjuk dalam proses persidangan.

Pendapat itu dikemukakan pakar hukum pidana Alpi Sahari dan Effendi Saragih saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan lanjutan kasus Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Keduanya diajukan sebagai ahli buat memberikan keterangan dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Apa Itu Tes Poligraf yang Ramai Saat Sidang Ferdy Sambo dkk?

Kelima terdakwa yang menjalani persidangan dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Alpi Sahari mengatakan, hasil tes poligraf 5 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua dapat dijadikan alat bukti petunjuk berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Itu berkaitan dengan bukti petunjuk, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ucap Alpi Sahari saat memberikan keterangan.

Alpi mengatakan, dalam pembuktian kasus pidana terdapat 2 jenis bukti, yakni direct evidence (alat bukti langsung) dan circumstansial evidence (bukti tidak langsung).

Baca juga: Tanggapi Hasil Poligraf, Putri Candrawathi: Saya Diperiksa di Ruang Tertutup oleh Dua Pria

Kedudukan hasil tes poligraf kelima terdakwa, kata Alpi, menggambarkan apakah perkataan yang disampaikan mereka sesuai dengan perbuataan, keadaaan, peristiwa pidana, serta pelakunya.

“Maka nanti, apabila berkaitan dengan alat bukti dapat kita tarik juga menjadi apakah nanti dia bukti petunjuk, apakah menjadi bukti surat yang dikeluarkan,” ujar Alpi Sahari, seperti dikutip dari Kompas TV.

Sedangkan menurut ahli hukum pidana Effendi Saragih, jika dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hasil tes poligraf memang dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana.

Sebab menurut Effendi, poligraf merupakan hasil dari suatu alat yang diperoleh melalui kegiatan-kegiatan tertentu berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Baca juga: Tangapi Ahli Poligraf, Ferdy Sambo: Sangat Disayangkan Hanya Berdasarkan Isu Titipan Penyidik!

“Poligraf itu adalah termasuk dokumen elektronik dan dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 5 UU ITE No 19 atau 2016 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008,” jelas Effendi Saragih.

Dalam persidangan pada Kamis (15/12/2022) pekan lalu, ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, memaparkan hasil tes kelima terdakwa.

Dia mengatakan, hasil tes poligraf kelima terdakwa itu mendapatkan skor berbeda.

Dia mengatakan, Putri mendapat skor minus 25. Selain Putri, kata dia, Sambo mendapatkan skor minus 8.

Halaman:


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com