JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan kebijakan Second Home Visa yang ditujukan bagi Warga Negara Asing (WNA) premium atau kategori ekonomi menengah ke atas yang tertarik dan akan tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, WNA lain tidak perlu ketakutan akan terusir dan tidak bisa tinggal lagi di Indonesia karena terbitnya pemberlakuan Second Home Visa.
Baca juga: Second Home Visa Resmi Berlaku di Indonesia, Syaratnya Punya Rp 2 Miliar atau Properti
Sub koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, para WNA yang ada di Indonesia masih bisa tinggal dan menikmati keindahan Indonesia, berwisata, berbisnis, berinvestasi, maupun bekerja, dengan izin tinggal yang berlaku.
"Terkait Second Home Visa, kami tegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menggerakkan sektor properti dengan menggaet orang asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia,” kata Achmad dalam siaran pers, Jumat (23/12/2022).
Achmad mengatakan, Second Home Visa diterbitkan dengan syarat WNA memiliki kemampuan finansial atau bukti dana (proof of fund) sebesar Rp 2 miliar.
Persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 miliar ini mungkin akan terasa berat bagi orang asing biasa, namun tidak menjadi masalah bagi orang asing dengan kelas ekonomi menengah ke atas.
Baca juga: Visa Second Home Resmi Berlaku di Indonesia, Ini Syaratnya
Ia yakin bahwa kebijakan ini mampu menarik orang asing berkantong tebal untuk tinggal di Indonesia lebih lama, yaitu 5 atau 10 tahun.
Sementara itu, terkait para wisman lansia, Achmad mempersilakan mereka tetap tinggal dengan Izin Tinggal Wisman Lansia yang masih berlaku dan tetap bisa tinggal sampai diterbitkan aturan lebih lanjut yang mengatur lebih rinci.
“Market kami sangat jelas, yaitu menyasar orang asing yang mampu memenuhi persyaratan sesuai yang diatur di Second Home Visa. Bagi Wisman Lansia yang banyak tinggal di Pulau Dewata Bali juga kami persilakan tetap tinggal di Indonesia menikmati masa pensiun di sini dengan ITAS lansia yang masih berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Achmad berharap kebijakan ini mampu mendongkrak peningkatan ekonomi dan bisnis serta investasi di Indonesia.
Iya menyebut regulasi Second Home Visa sebagai “jalan tol” yang memberi kemudahan masuknya orang asing elite yang akan berbisnis, berinvestasi, berwisata, dan berkegiatan di Indonesia.
Baca juga: Second Home Visa Policy Facilitates Global Investors: Indonesia Govt
“Kami yakin para elite internasional akan spend money (menghabiskan uang) di sini. Dan hal ini jelas menjadi keuntungan bagi kita dengan pemasukan devisa yang bisa membantu peningkatan ekonomi negara kita,” sebut Achmad.
Sebagai informasi, pemberlakuan Second Home Visa telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly di Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Rabu (20/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.