JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita dibebaskan oleh Polda Jawa Timur, Rabu (21/12/2022).
Lukita dibebaskan karena masa penahanan sementara sudah habis.
Selain itu, faktor berkas yang belum lengkap dan belum memenuhi unsur pasal yang diterapkan menjadi alasan lain eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) ini dibebaskan.
Baca juga: Eks Dirut PT LIB yang Terjerat Kasus Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi
Bebasnya Lukita dari jeruji besi sontak dikritik Aremania, suporter Arema FC. Pembebasan ini dianggap tidak masuk akal.
Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinandri menilai, belum lengkapnya berkas perkara seharusnya tidak menjadi alasan kepolisian membebaskan Lukita.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Tragedi Kanjuruhan, Kematian Massal Mengerikan dalam Sejarah Sepak Bola Indonesia
Pasalnya, Lukita ditetapkan tersangka bersamaan dengan lima orang lainnya yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.
"Ini sama-sama berproses sekian bulan tapi enggak lengkap-lengkap, itu enggak masuk akal. Kalau berproses bersama, terus LIB saja tidak lengkap, ini apa memang sengaja tidak dilengkapi atau bagaimana. Jelas kita bertanya-tanya," kata Dyan saat dihubungi pada Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Aremania Pertanyakan Keputusan Polisi Bebaskan Eks Dirut PT LIB
Dengan pembebasan ini, Aremania pun memastikan ke depan tidak akan tinggal diam.
Dyan bersama Aremania lainnya tetap akan memperjuangkan tuntutan yang terus disuarakan selama ini.
Salah satu tuntutan yang bakal terus disuarakan yakni pengajuan laporan model B ke Mabes Polri.
"Kita juga berproses ke Mabes Polri. Kita juga sudah mendapat kabar bahwa Ombudsman RI mulai bergerak ke Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan lebih lanjut terkait laporan model B itu," katanya.
Akmal mempertanyakan kerja penyidik Polda Jawa Timur yang tak memperlihatkan keseriusannya mengusut tragedi yang menewaskan 135 Aremania itu.
Baca juga: Akmal Marhali Nilai yang Tanggung Jawab Harusnya Iwan Budianto, Bukan Juragan 99
Menurutnya, lambatnya penyidikan ini menjadi masalah tersendiri dalam pengusutan tragedi Kanjuruhan.
"Yang menjadi problem adalah apa yang dikerjakan penyidik sampai batas waktu kadaluwarsa. Berarti penyidik tidak bekerja dengan serius untuk mengusut tuntas kasus ini. Ini yang menjadi problem," tegas Akmal saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Kritik Pedas Akmal Marhali soal Manuver Kontroversial PT LIB
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.