JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan lima terdakwa bakal selesai pada 29 Desember 2022.
Hal itu disampaikan hakim ketua Liliek Prisbawono Adi saat akan menutup sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
“Jangka waktu pemeriksaan terdakwa kami hanya bisa memutus perkara ini maksimal pada akhir Desember,” ujar Liliek, Kamis.
Oleh karena itu, Liliek meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum pada terdakwa dapat memaksimalkan waktu sidang untuk melakukan pembuktian maupun pembelaan terhadap dakwaan.
Baca juga: Sidang Kasus Minyak Goreng, Jaksa Hadirkan 6 Saksi untuk 3 Terdakwa
“Kami memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan seluruh saksi-saksi dari tanggal 28, 29, 30 November dan 1 Desember (2022). Termasuk ahli di situ,” kata Liliek.
“Kemudian, nanti pada tanggal 5, 6, 7, 8 Desember, kami persilahkan untuk Penasihat Hukum untuk menghadirkan saksi meringankan dan ahli,” ujarnya lagi.
Pada pertengahan bulan Desember, kata Liliek, jaksa diminta untuk bisa melakukan penuntutan terhadap para terdakwa.
Setelahnya, para terdakwa dan penasihat hukum akan diberikan waktu dan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atau tuntutan jaksa.
“Harapan kami bahwa pada tanggal 29 Desember itu sudah selesai karena penahanan berakhir pada 8 Januari 2023,” kata hakim Liliek.
Baca juga: Saksi Ungkap Kemendag Ubah-ubah Kebijakan untuk Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
“Tidak ada pilihan bapak ibu sekalian, kita melalukan sidang secara maraton ini sebetulnya menyita waktu dan tenaga tapi kita tidak punya pilihan lain karena saksinya begitu banyak,” ujarnya lagi.
Oleh karenanya, hakim ketua majelis kembali menekankan kepada jaksa maupun penasihat hukum pada terdakwa untuk memanfaatkan waktu tersisa.
“Pada JPU dan penasihat hukum untuk mengatur waktu dan menyiapkan saksi-saksi karena kami tidak bisa mentolerir lagi untuk menambah jadwal waktu pemeriksaan,” kata Liliek.
Diketahui, terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa, Sidang Kasus Minyak Goreng Dilanjutkan
Dalam kasus ini, mantan Dirjen Daglu Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.