Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Minyak Goreng Dikebut, Hakim Harap 29 Desember Sudah Putusan

Kompas.com - 17/11/2022, 21:41 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan lima terdakwa bakal selesai pada 29 Desember 2022.

Hal itu disampaikan hakim ketua Liliek Prisbawono Adi saat akan menutup sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

“Jangka waktu pemeriksaan terdakwa kami hanya bisa memutus perkara ini maksimal pada akhir Desember,” ujar Liliek, Kamis.

Oleh karena itu, Liliek meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum pada terdakwa dapat memaksimalkan waktu sidang untuk melakukan pembuktian maupun pembelaan terhadap dakwaan.

Baca juga: Sidang Kasus Minyak Goreng, Jaksa Hadirkan 6 Saksi untuk 3 Terdakwa

“Kami memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan seluruh saksi-saksi dari tanggal 28, 29, 30 November dan 1 Desember (2022). Termasuk ahli di situ,” kata Liliek.

“Kemudian, nanti pada tanggal 5, 6, 7, 8 Desember, kami persilahkan untuk Penasihat Hukum untuk menghadirkan saksi meringankan dan ahli,” ujarnya lagi.

Pada pertengahan bulan Desember, kata Liliek, jaksa diminta untuk bisa melakukan penuntutan terhadap para terdakwa.

Setelahnya, para terdakwa dan penasihat hukum akan diberikan waktu dan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atau tuntutan jaksa.

“Harapan kami bahwa pada tanggal 29 Desember itu sudah selesai karena penahanan berakhir pada 8 Januari 2023,” kata hakim Liliek.

Baca juga: Saksi Ungkap Kemendag Ubah-ubah Kebijakan untuk Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

“Tidak ada pilihan bapak ibu sekalian, kita melalukan sidang secara maraton ini sebetulnya menyita waktu dan tenaga tapi kita tidak punya pilihan lain karena saksinya begitu banyak,” ujarnya lagi.

Oleh karenanya, hakim ketua majelis kembali menekankan kepada jaksa maupun penasihat hukum pada terdakwa untuk memanfaatkan waktu tersisa.

“Pada JPU dan penasihat hukum untuk mengatur waktu dan menyiapkan saksi-saksi karena kami tidak bisa mentolerir lagi untuk menambah jadwal waktu pemeriksaan,” kata Liliek.

Diketahui, terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa, Sidang Kasus Minyak Goreng Dilanjutkan

Dalam kasus ini, mantan Dirjen Daglu Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com