Kamaruddin lantas menduga penculikan dan penyiksaan yang dialami Agus berkaitan dengan ketidakpatuhan kliennya dalam memenuhi panggilan pemeriksaan pihak Kejati Jateng.
Terkait dugaan penculikan dan penyiksaan itu, Kamaruddin mengaku telah melaporkannya pada petinggi Kejaksaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurut Kamaruddin, ada foto-foto yang memperlihatkan Agus yang mengalami luka di sejumlah bagian tubuh di antaranya tangan, dahi, lutut dan betis.
"Saya sudah berusaha menemui klien saya tapi belum diizinkan dan dihalang-halangi pihak Kejati Jateng. Model seperti apa kok penegakkan hukum caranya seperti ini?" ujar Kamaruddin.
Diketahui, Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa pada 2016.
Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.