Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Tanggapi Luhut soal OTT KPK: Seharusnya Korupsi Dikurangi

Kompas.com - 21/12/2022, 16:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko mengatakan, jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) menginginkan supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurangi operasi tangkap tangan (OTT), maka seharusnya pemerintah juga berupaya keras menekan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Danang menanggapi pernyataan Luhut yang menilai OTT KPK berdampak negatif bagi citra negara.

"Untuk mengurangi OTT, maka seharusnya korupsi dikurangi. LBP sekali lagi gagal melihat persoalan, atau tidak mendapat input yang memadai dari stafnya," kata Danang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Respons Luhut, Wapres Tegaskan OTT Masih Diperlukan

Menurut Danang, kinerja KPK pasca revisi Undang-Undang KPK yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menurun.

Danang mengatakan, setelah revisi beleid itu, OTT yang dilakukan oleh KPK mulai berkurang dan levelnya semakin turun.

"Tidak ada lagi OTT pada level menteri atau politisi top level. Mohon maaf, KPK paling banyak OTT di daerah, atau hakim dan lembaga-lembaga negara yang tidak memiliki dukungan dan pengaruh politik yang kuat," ucap Danang.

Danang melanjutkan, jika KPK saat ini marak melakukan OTT terkait korupsi politik dengan tersangka bupati, DPRD, dan pejabat pemerintahan daerah lainnya maka akar masalahnya terjadi pada pendanaan politik.

Baca juga: ICW: OTT Tak Boleh Dicampuri Pihak Mana Pun, apalagi Luhut

"Maka LBP mestinya bicara kebijakan untuk membuat politik tidak mahal, misalnya dengan bantuan negara yang harus diikuti dengan transparansi keuangan," ucap Danang.

Menurut Danang, jika OTT yang dipermasalahkan oleh Luhut menyangkut bidang yudikatif seperti lembaga peradilan dan hakim, maka menurut dia pokok permasalahannya ada pada soal pengawasan di institusi itu.

"Dalam hal ini, maka LBP (kalau masih merasa punya kewenangan) harus bicara soal efektivitas pengawasan dan dukungan untuk Komisi Yudisial," ucap Danang.

Sebelumnya, Luhut menyampaikan pernyataan yang dianggap kontroversial itu dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah kementerian/lembaga lainnya, yang digelar di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Mahfud MD Bela Luhut soal OTT Itu Tidak Bagus: Apanya yang Salah?

Pada kesempatan itu Luhut menilai langkah digitalisasi sistem operasi pelabuhan adalah cara terbaik dalam memerangi praktik korupsi di sektor maritim.

Menurut Luhut, langkah digitalisasi itu merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi supaya membuat Indonesia lebih baik. Selain itu, dia menilai OTT juga berdampak terhadap citra negara.

"Karena ini mengubah negeri ini, kita enggak usaha bicara tinggi-tinggilah, kita OTT-OTT itu kan enggak bagus sebenarnya, buat negeri ini jelek banget," kata Luhut.

Luhut meminta KPK agar tidak kerap melakukan OTT. Menurut dia, ketika sistem digitalisasi sudah berhasil maka tidak akan ada koruptor yang berani melakukan korupsi.

Baca juga: Luhut: Kita OTT-OTT Itu Enggak Bagus Sebenarnya, Buat Negeri Ini Jelek

Halaman:


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com