Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Dapil DPR-DPRD Provinsi yang Dipersoalkan Perludem dan Dikabulkan MK

Kompas.com - 20/12/2022, 20:53 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, memaparkan data tentang sejumlah daerah pemilihan (Dapil) pemilihan umum (Pemilu) yang dianggap melanggar sejumlah prinsip seperti integralitas hingga proporsionalitas.

Perincian itu tercantum dalam materi permohonan yang diajukan Perludem terkait penataan kembali sejumlah Dapil. Permohonan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/12/2022).

Fadli mencontohkan kasus yang terjadi di Provinsi Banten. Berdasarkan hasil Sensus Penduduk pada 2020, jumlah penduduk di Provinsi Banten sebanyak 11.904.562 jiwa.

Baca juga: KPU Akan Kaji Putusan MK untuk Penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi

Jika merujuk pada Pasal 188 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017, maka seharusnya Provinsi Banten termasuk dalam kategori memperoleh 100 kursi DPRD Provinsi.

"Namun berdasarkan lampiran IV UU a quo jumlah kursi DPRD Provinsi Banten adalah 85 kursi dengan jumlah daerah pemilihan sebanyak 10," demikian isi dokumen permohonan Perludem kepada MK yang disampaikan Fadli, seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (20/12/2022).

Selain itu, kata Fadli, berdasarkan hasil Pemilu DPR pada 2019 terjadi ketimpangan harga suara cukup siginifkan dari 80 daerah pemilihan. Hal itu, kata dia, bertentangan dengan prinsip kesetaraan nilai suara dalam pembentukan daerah pemilihan.

Contoh kasusnya adalah daerah pemilihan Jawa Timur XI yang terdiri empat wilayah administrasi yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Keempat dapil itu mendapat alokasi kursi sebanyak 8 delapan.

Baca juga: Bawaslu: Ketua KPU Bantah Bertemu Partai Ummat Sebelum Penetapan Peserta Pemilu

Sedangkan harga kursi tertinggi untuk mendapatkan satu kursi di Dapil Jatim XI harus memperoleh suara minimal 212.081.

"Sedangkan daerah pemilihan Kalimantan Utara yang menjadi satu daerah pemilihan sendiri dengan alokasi kursi sebanyak 3, hanya memerlukan 37.616 suara," ucap Fadli.

Fadli juga memaparkan daftar provinsi dengan alokasi kursi berlebih dalam Pemilu, yaitu:

  1. Aceh
  2. Sumatera Barat
  3. Jambi
  4. Lampung
  5. Jawa Timur
  6. Nusa Tenggara Timur
  7. Kalimantan Barat
  8. Kalimantan Selatan
  9. Sulawesi Tengah
  10. Sulawesi Selatan
  11. Sulawesi Barat
  12. Papua

Baca juga: MK Cabut Wewenang DPR Tentukan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, Beri Kewenangan ke KPU

Sedangkan daftar provinsi dengan kekurangan aloksi kursi adalah:

  1. Riau
  2. DKI Jakarta
  3. Jawa Barat
  4. Jawa Tengah
  5. Banten

Fadli juga menyoroti soal terjadinya pertentangan terhadap prinsip integralitas wilayah dan satu cakupan wilayah yang sama untuk daerah pemilihan DPR.

Hal itu, kata dia, terjadi di Daerah Pemilihan Jawa Barat III yang menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur dengan alokasi kursi sebanyak 9.

"Padahal kedua wilayah ini tidak terpadu, tidak berdekatan, dan tidak berbatasan secara langsung, melainkan terpisahkan oleh Kabupaten Bogor," ucap Fadli.

Menurut Fadli, seharusnya Kota Bogor digabung dengan Kabupaten Bogor yang secara geografis berbatasan langsung.

Baca juga: MK Beri Kewenangan KPU Atur Dapil DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com