Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Dapil DPR-DPRD Provinsi yang Dipersoalkan Perludem dan Dikabulkan MK

Kompas.com - 20/12/2022, 20:53 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, memaparkan data tentang sejumlah daerah pemilihan (Dapil) pemilihan umum (Pemilu) yang dianggap melanggar sejumlah prinsip seperti integralitas hingga proporsionalitas.

Perincian itu tercantum dalam materi permohonan yang diajukan Perludem terkait penataan kembali sejumlah Dapil. Permohonan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/12/2022).

Fadli mencontohkan kasus yang terjadi di Provinsi Banten. Berdasarkan hasil Sensus Penduduk pada 2020, jumlah penduduk di Provinsi Banten sebanyak 11.904.562 jiwa.

Baca juga: KPU Akan Kaji Putusan MK untuk Penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi

Jika merujuk pada Pasal 188 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017, maka seharusnya Provinsi Banten termasuk dalam kategori memperoleh 100 kursi DPRD Provinsi.

"Namun berdasarkan lampiran IV UU a quo jumlah kursi DPRD Provinsi Banten adalah 85 kursi dengan jumlah daerah pemilihan sebanyak 10," demikian isi dokumen permohonan Perludem kepada MK yang disampaikan Fadli, seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (20/12/2022).

Selain itu, kata Fadli, berdasarkan hasil Pemilu DPR pada 2019 terjadi ketimpangan harga suara cukup siginifkan dari 80 daerah pemilihan. Hal itu, kata dia, bertentangan dengan prinsip kesetaraan nilai suara dalam pembentukan daerah pemilihan.

Contoh kasusnya adalah daerah pemilihan Jawa Timur XI yang terdiri empat wilayah administrasi yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Keempat dapil itu mendapat alokasi kursi sebanyak 8 delapan.

Baca juga: Bawaslu: Ketua KPU Bantah Bertemu Partai Ummat Sebelum Penetapan Peserta Pemilu

Sedangkan harga kursi tertinggi untuk mendapatkan satu kursi di Dapil Jatim XI harus memperoleh suara minimal 212.081.

"Sedangkan daerah pemilihan Kalimantan Utara yang menjadi satu daerah pemilihan sendiri dengan alokasi kursi sebanyak 3, hanya memerlukan 37.616 suara," ucap Fadli.

Fadli juga memaparkan daftar provinsi dengan alokasi kursi berlebih dalam Pemilu, yaitu:

  1. Aceh
  2. Sumatera Barat
  3. Jambi
  4. Lampung
  5. Jawa Timur
  6. Nusa Tenggara Timur
  7. Kalimantan Barat
  8. Kalimantan Selatan
  9. Sulawesi Tengah
  10. Sulawesi Selatan
  11. Sulawesi Barat
  12. Papua

Baca juga: MK Cabut Wewenang DPR Tentukan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, Beri Kewenangan ke KPU

Sedangkan daftar provinsi dengan kekurangan aloksi kursi adalah:

  1. Riau
  2. DKI Jakarta
  3. Jawa Barat
  4. Jawa Tengah
  5. Banten

Fadli juga menyoroti soal terjadinya pertentangan terhadap prinsip integralitas wilayah dan satu cakupan wilayah yang sama untuk daerah pemilihan DPR.

Hal itu, kata dia, terjadi di Daerah Pemilihan Jawa Barat III yang menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur dengan alokasi kursi sebanyak 9.

"Padahal kedua wilayah ini tidak terpadu, tidak berdekatan, dan tidak berbatasan secara langsung, melainkan terpisahkan oleh Kabupaten Bogor," ucap Fadli.

Menurut Fadli, seharusnya Kota Bogor digabung dengan Kabupaten Bogor yang secara geografis berbatasan langsung.

Baca juga: MK Beri Kewenangan KPU Atur Dapil DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com