Eks perwira tinggi Polri itu mengeklaim, dirinya sudah berusaha meyakinkan penyidik kepolisian bahwa polisi-polisi lain sebenarnya tidak terlibat.
Bekas bawahannya yang mengambil dan menghapus rekaman CCTV, sebut Sambo, juga tak tahu isi rekaman tersebut.
Baca juga: BERITA FOTO: Ahli Forensik Ungkap Luka Tembak pada Jenazah Brigadir J
"Saya sudah sampaikan mereka tidak ada yang salah karena tidak ada yang saya beritahu tentang cerita yang tidak benar itu," ucap Sambo.
Namun demikian, karena beberapa personel kepolisian punya kedekatan dengan Sambo, mereka tetap dianggap bersalah.
"Dianggap karena dia bekas Spri (asisten pribadi) sayalah, kemudian dia tahu ceritanya. Dianggap dia ini anggota saya, kemudian dia tahu ceritanya," katanya.
Sambo pun mengaku malu pada para anak buahnya. Dia menegaskan bakal bertanggung jawab sepenuhnya dalam kasus ini.
"Kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu saya pasti akan menyesal," kata Sambo.
"Saya salah karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal. Saya salah, Yang Mulia. Dan saya siap dihukum untuk tindakan yang saya lakukan," tuturnya.
Sebelas terdakwa
Sebagaimana diketahui, ada tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Mereka yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Para terdakwa disebut merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irfan Widyanto misalnya, merujuk surat dakwaan jaksa, berperan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah Sambo. Sementara, Kompol Chuck Putranto disebut berperan membawa dan menyimpan tiga DVR CCTV yang diambil dari sekitar lokasi penembakan.
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo disebut berperan menghapus arsip rekaman CCTV yang berasal dari DVR yang diambil rekannya sesama polisi. Dia juga sempat menyalin arsip rekaman CCTV tersebut ke laptop pribadinya sebelum laptop itu dirusak dengan sengaja.
Masih menurut dakwaan jaksa, yang berperan merusak laptop Baiquni ialah AKBP Arif Rachman Arifin.
Kasus ini juga menetapkan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.