Nilai-nilai ini berorientasi pada tindakan yang mengandung nilai kebaikan tertinggi.
Berdasarkan nilai kerakyatan, suatu perbuatan belum tentu baik jika disetujui atau bermanfaat untuk orang banyak.
Akan tetapi, perbuatan itu dapat disebut baik jika atas dasar musyawarah yang di dasarkan pada konsep hikmah/kebijkasanaan.
Nilai yang kelima, yakni keadilan. Apabila kata adil pada sila kedua mengacu pada manusia selaku individu, maka nilai keadilan pada sila kelima lebih diarahkan pada konteks sosial.
Suatu perbuatan dikatakan baik jika sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat luas. Nilai keadilan menjadikan setiap individu sebagai partner yang bebas dan sama derajatnya.
Referensi: