JAKARTA, KOMPAS.com - Geliat menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah mulai terasa. Para elite politik mulai menyusun taktik buat melakukan manuver demi meraih dukungan dari rakyat.
Partai Nasdem yang mendeklarasikan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai bakal calon presiden 2024 turut melakukan langkah itu. Mereka menggelar safari politik ke berbagai daerah di luar jadwal kampanye.
Meski demikian, Anies belum didaftarkan secara resmi sebagai calon presiden 2024 karena belum memasuki tahapan Pemilu.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden buat 2024.
Menurut tahapan, KPU bakal membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober 2023-25 November 2023. Sedangkan pemilihan capres cawapres dilakukan pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Pertahankan Nomor Urut 3, PDI-P Bersyukur KPU dan Pemerintah Sepakati Perppu Pemilu
Nantinya, apabila perhitungan suara belum menemukan pemenangnya, KPU akan kembali menggelar pemilihan presiden melalui putaran kedua. Adapun waktu pelaksanaannya akan berlangsung pada 26 Juni 2024.
Nasdem pun tidak bisa secara sepihak mengajukan Anies sebagai capres 2024 karena perolehan suara mereka pada Pemilu 2019 belum memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Maka dari itu mereka harus menggandeng partai politik lain buat mengusung Anies sebagai capres supaya memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden.
Sampai saat ini rencana koalisi antara Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus dibahas di antara ketiganya.
Baca juga: Perppu Pemilu: Syarat Parpol Peserta Pemilu soal Kepengurusan di 4 DOB Papua Dilonggarkan
Akan tetapi, Bawaslu mempermasalahkan safari politik Anies dengan alasan dianggap melanggar etika.
Meski begitu, mereka tidak bisa menghukum Anies karena tidak terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).
"Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," lanjutnya.
Baca juga: Perppu Pemilu Beri Landasan Hukum Pembentukan KPU di 4 Provinsi Baru Papua
Pemerintah sepakat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perppu itu pada 13 Desember 2022 lalu.