Sementara itu, dua saksi lainnya, Wahyu Wicaksono selaku Kepala pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 dan Kaur Yar Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU, Joko Sulistiyanto sedang berada di Aceh.
Berdasarkan catatan Kompas.com, para saksi tersebut sudah absen dari panggilan pengadilan sejak 21 November.
Mereka juga absen pada panggilan persidangan tanggal 28 November, 5 Desember, 12 Desember, dan hari ini, 19 Desember.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Djuyamto menyayangkan ketidakhadiran para prajurit TNI.
Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Tak Hadir Lagi pada Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Heribertus dan Fransiskus misalnya, mereka berulang kali tidak hadir dengan alasan sakit.
“Kalau tiap jadwal sidang sakit, itu sakitnya musiman, tapi apa boleh buat inilah risiko panggilan kita formalitas memang harus dipenuhi,” ujar Djuyamto.
Karena tidak satupun saksi fakta yang hadir, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli kerugian negara yang dihadirkan KPK.
Kompas.com telah menghubungi Agus Supriatna guna meminta konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Namun, hingga berita ini ditulis Agus belum merespons.
Dihubungi pasca pada persidangan sebelumnya, Senin (12/12/2022) lalu, Agus mengaku pihaknya masih belum menerima surat panggilan dari Jaksa KPK.
“Jelas bahwa saya tidak pernah terima surat panggilan,” kata Agus.
Nama Agus terseret dalam kasus ini karena pengadaan helikopter AW-101 tersebut dilakukan pada saat ia menjabat sebagai KSAU.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Saksi Korupsi Helikopter AW-101 Melarikan Diri
Dalam dakwaannya, Jaksa menduga korupsi pengadaan AW-101 itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, baik sipil maupun anggota TNI AU.
Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar. Ia juga disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Dakwaan Jaksa itu KPK dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.