JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan terus berupaya menghadirkan Staf Bagian Keuangan PT DIratama Jaya Mandiri, Angga Munggaran.
Angga merupakan salah satu saksi yang dipanggil dalam sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.
Hingga saat ini, Angga Munggaran sudah lima kali tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK.
Pada dua persidangan terakhir, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Djuyamto memerintahkan Jaksa KPK memanggil Angga secara paksa.
“Kami akan terus upayakan, selama batas waktu persidangan, mudah-mudahan sebelum selesai persidangan bisa dihadirkan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Jaksa KPK Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna Jadi Saksi Sidang Korupsi Helikopter AW-101
Karyoto mengatakan, KPK sedianya sudah akan menjemput Angga Munggaran di kediamannya. Alamat rumah saksi tersebut sudah dikantongi.
“Namun, kalau tidak ada, apa boleh buat,” ujar Karyoto.
Sebagai informasi, pada persidangan dugaan korupsi AW-101 di Tipikor kemarin, Jaksa KPK Arif Suhermanto menjelaskan kepada Majelis Hakim terkait persiapan upaya paksa yang telah dilakukan.
Tindakan itu merupakan bentuk pelaksanaan atas perintah Majelis Hakim agar Angga Munggaran dihadirkan secara paksa.
Baca juga: KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna Jadi Saksi Sidang Korupsi Helikopter AW-101
Menurut Arif, KPK telah mendatangi kediaman Angga Munggaran pada subuh dini hari Senin (28/11/2022) atau beberapa jam sebelum sidang.
Namun, di rumah itu hanya terdapat istri dan anaknya. Mereka kemudian menyebut Angga tidak pernah pulang.
“Sudah kita lakukan Yang Mulia, sudah kita lakukan sampai tadi pagi kita datangi ke rumahnya subuh subuh,” ujar Arif.
Arif kemudian meminta Majelis Hakim Tipikor menerbitkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Angga Munggaran.
“Terkait dengan itu (persiapan panggil paksa) kami sudah mengupayakan, kami mohon ada penetapan,” kata Arif.
“Ya, kalau butuh penetapan kami tetapkan. Nanti biar disiapkan khusus untuk Angga Munggaran,” jawab Djuyamto.
Baca juga: Di Sidang, Jaksa Ungkap Dana Komando Petinggi AU 4 Persen dari Cashback Beli Heli AW-101