Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Curang Loloskan Partai, KPU: Kami Siap Menjelaskan

Kompas.com - 16/12/2022, 16:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengaku tengah menelusuri dugaan intimidasi terhadap anggota KPU daerah, yang disebut bertujuan meloloskan partai tertentu sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, informasi ini disampaikan oleh firma hukum yang diberi kuasa oleh klien--yang dirahasiakan identitasnya--terkait dugaan rekayasa berita acara rekapitulasi hasil verifikasi yang ia ketahui dari beberapa KPU daerah, dalam surat somasi per Selasa (13/12/2022).

"Internal kami melakukan proses penelitian dan juga pemeriksaan terhadap informasi di lokus-lokus yang disoal oleh beberapa pihak tersebut," ujar Afifuddin kepada wartawan selepas peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: KPU Dituduh Curang karena Loloskan Partai Gelora, PKN, dan Partai Garuda

"Tentu ketidakpuasan atas situasi itu pasti ada dampak dan mekanismenya. Mungkin ada yang ke Bawaslu, ke DKPP, kami siap untuk menjelaskan dan memberikan penjelasan bila ditanyakan misalnya oleh partai yang tak masuk," ia menambahkan.

Afifuddin menegaskan bahwa pihaknya bakal menghadapi segala tudingan yang dialamatkan kepada KPU melalui mekanisme hukum, kelembagaan, maupun lewat media massa.

Eks komisioner Bawaslu RI itu enggan bicara soal tindak lanjut seandainya tudingan-tudingan terkait kecurangan dan intimidasi ini benar-benar terbukti dari hasil pemeriksaan internal.

"Informasi resmi ke kami kan baru somasi, itu juga poinnya tidak terlalu kami tangkap," ujar Afifuddin.

Baca juga: KPU-Bawaslu Diminta Buka Data soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol Pemilu 2024

"Kami bahas lah di internal. Kami di Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU melacak di mana lokus dan fokus yang disoal teman-teman yang menyampaikan somasi dan lewat media," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU RI dituding meloloskan verifikasi faktual Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan memanipulasi data.

Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat, yang menyampaikan somasi kepada KPU RI pada Selasa lalu, mengatakan bahwa kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten, kota.

Ibnu menyebut, kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) untuk ketiga parpol tersebut.


Padahal sebelumnya, berdasarkan laporan yang dia terima dari kliennya, parpol tersebut tidak memenuhi syarat. Ketiganya juga merupakan partai baru yang belum memiliki kursi di DPR RI.

Beberapa klien yang merupakan komisioner dan pegawai teknis KPU daerah yang tidak ingin terlibat praktik kecurangan juga melaporkan adanya intimidasi dari pihak-pihak terkait.

"Berdasarkan cerita dari teman teman adanya sebuah dugaan intimidasi dari KPU pusat kepada teman-teman di daerah kepada KPU di provinsi maupun daerah untuk melakukan hal itu," beber Ibnu, Selasa.

Ibnu menyebut, pelapor kecurangan ini berjumlah sekitar 9 orang dari 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi. Namun, dia enggan membeberkan identitas untuk melindungi dan menyelamatkan pelapor.

Baca juga: Amien Rais Klaim Hanya Partai Ummat yang Disingkirkan agar Tak Ikut Pemilu

Ia pun akan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia juga telah melayangkan somasi kepada KPU RI dan akan menindaklanjuti secara serius melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga adanya pelanggaran etik. Jika ada temuan tindak pidana, pihaknya akan melaporkan lewat jalur hukum.

"Kami memberikan jangka waktu 7 hari untuk menindaklanjuti somasi kami. Apabila 7 hari tidak ditanggapi, maka kami akan menyampaikan atau akan mengambil tindak lanjut atau langkah hukum selanjutnya," ucap Ibnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com