JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan catatan merah bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena korupsi dana hibah atau bantuan sosial (bansos) sering terjadi.
Kasus terbaru, dugaan suap alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak beserta tiga orang lainnya.
"Sudah banyak studi yang menyebut anggaran hibah dan bansos menjadi sangat rawan disalahgunakan menjelang konstestasi pemilu atau pilkada," ujar Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
"Khususnya di wilayah Jatim, ini perlu menjadi catatan merah karena modus korupsi melalui hibah atau bansos sangat sering terjadi," katanya lagi.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Kasus Suap, Pukat UGM: Bansos Rentan Praktik Korupsi
Lebih lanjut, Yuris mengatakan, kasus yang menjerat Sahat menunjukkan bahwa perkara korupsi di Indonesia masih menginfeksi berbagai level.
"Setidaknya dua tahun terakhir, terungkap berbagai kasus korupsi mulai level kementerian, penegak hukum, kepala daerah, pengusaha, perguruan tinggi, hingga wakil rakyat. Artinya, korupsi di berbagai lini masih menjadi masalah serius," kata Yuris.
Oleh karenanya, Yuris meminta publik lebih jeli dalam menerima hibah atau bansos.
"Tidak ada kewajiban memberikan cashback kepada pejabat publik," ujarnya.
Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Kasus Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso
Untuk diketahui, kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang menjerat Sahat turut menyeret staf ahli hingga salah satu kepala desa di Pulau Madura.
Selain Sahat, mereka adalah Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), bernama Abdul Hamid. Serta, Ilham Wahyudi selaku koordinator lapangan Pokmas.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022) malam.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka,” kata Johanis Tanak, Jumat dini hari.
Baca juga: KPK Sita Rp 1,5 Miliar dalam Kasus Lelang Jabatan Bupati Bangkalan Ra Latif
Kasus ini bermula dari Sahat menawarkan bantuan kepada Ilham dan Abdul Hamid untuk memperlancar pengusulan dana hibah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur diketahui menggelontorkan anggaran dana hibah tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 7,8 triliun. Dana tersebut disalurkan ke badan, lembaga, dan ormas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.