Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Satpol PP di Aceh Berhak Razia Perzinaan jika KUHP Diberlakukan

Kompas.com - 16/12/2022, 10:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut tidak bisa lagi melakukan razia terkait perzinaan jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mulai diberlakukan, kecuali di Provinsi Aceh.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra memaparkan, alasan Satpol PP di Provinsi Aceh berhak melakukan razia perzinaan karena KUHP tidak membatalkan peraturan daerah bersifat khusus seperti berlaku di wilayah itu.

"Nah, itu kan kekhususan. Kalau di Aceh kan ada undang-undang khusus. Jadi tetap berlaku seperti itu," kata Dhahana Putra di gedung Poltekip-Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Masyarakat Diharap Pahami Pesan Moral di Balik Pasal Perzinaan KUHP

Dhahana menegaskan, KUHP tidak bisa membatalkan undang-undang khusus yang diberlakukan di Aceh, termasuk yang menyangkut larangan perbuatan yang masuk dalam kategori perzinaan.

"Sepanjang tidak ada undang-undang khusus mengatur dan memberikan secara kewenangan bagi pemerintah daerah mau mengatur suatu pengaturan terhadap suatu isu dalam suatu peraturan daerah. Tapi contoh Aceh, dia punya kekhususan. Kita hormati itu," tutupnya.

Aturan tentang pidana perzinaan dalam KUHP tercantum dalam Pasal 411 sampai 413.

Dalam Pasal 411 Ayat (1) disebutkan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000)."

Baca juga: Wamenkumham Sebut Delik Aduan Pasal Perzinaan di KUHP Bersifat Absolut, Tak Bisa Penjarakan Satu Pihak Saja

Kemudian, dalam Pasal 411 Ayat (2) disebutkan, perbuatan perzinaan tidak bisa dituntut secara hukum jika tidak diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Kemudian, dalam Pasal 411 ayat (4) disebutkan, pengaduan tindak pidana perzinaan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Lantas, pada Pasal 412 ayat (1) disebutkan, soal pidana kohabitasi atau kerap diistilahkan kumpul kebo.

Isi pasal itu yakni: "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Baca juga: Soal Pasal Perzinaan di KUHP, Wamenkumham Sebut Perda Tak Lagi Berlaku

Lantas, pada Pasal 412 Ayat (2) juga disebutkan, pidana kohabitasi atau kumpul kebo tidak bisa dituntut secara hukum jika tidak diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Kemudian, dalam Pasal 412 ayat (4) disebutkan, pengaduan tindak pidana kohabitasi bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Selanjutnya, Pasal 413 menyatakan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun."

Baca juga: 6 Catatan Komnas Perempuan terhadap Pasal Perzinaan KUHP

Beberapa waktu lalu Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, setelah KUHP baru diterapkan tiga tahun sejak disahkan, seluruh aturan daerah tentang perzinaan atau kohabitasi (kumpul kebo) dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Terkait kohabitasi ini ada win-win solution, yaitu yang pertama pasal itu ada tetapi kemudian ada dalam penjelasan bahwa dengan berlakunya tentang pasal kohabitasi ini maka semua peraturan perundang-undangan di bawah KUHP yang berkaitan dengan kohabitasi itu dinyatakan tidak berlaku," kata Eddy, sapaan Edward, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KUHP Perzinahan Satpol PP Tidak Boleh Lakukan Penggerebekan, Kemenkumham: Kecuali di Aceh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com