Salin Artikel

Hanya Satpol PP di Aceh Berhak Razia Perzinaan jika KUHP Diberlakukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut tidak bisa lagi melakukan razia terkait perzinaan jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mulai diberlakukan, kecuali di Provinsi Aceh.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra memaparkan, alasan Satpol PP di Provinsi Aceh berhak melakukan razia perzinaan karena KUHP tidak membatalkan peraturan daerah bersifat khusus seperti berlaku di wilayah itu.

"Nah, itu kan kekhususan. Kalau di Aceh kan ada undang-undang khusus. Jadi tetap berlaku seperti itu," kata Dhahana Putra di gedung Poltekip-Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip Tribunnews.com.

Dhahana menegaskan, KUHP tidak bisa membatalkan undang-undang khusus yang diberlakukan di Aceh, termasuk yang menyangkut larangan perbuatan yang masuk dalam kategori perzinaan.

"Sepanjang tidak ada undang-undang khusus mengatur dan memberikan secara kewenangan bagi pemerintah daerah mau mengatur suatu pengaturan terhadap suatu isu dalam suatu peraturan daerah. Tapi contoh Aceh, dia punya kekhususan. Kita hormati itu," tutupnya.

Aturan tentang pidana perzinaan dalam KUHP tercantum dalam Pasal 411 sampai 413.

Dalam Pasal 411 Ayat (1) disebutkan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000)."

Kemudian, dalam Pasal 411 Ayat (2) disebutkan, perbuatan perzinaan tidak bisa dituntut secara hukum jika tidak diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Kemudian, dalam Pasal 411 ayat (4) disebutkan, pengaduan tindak pidana perzinaan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Lantas, pada Pasal 412 ayat (1) disebutkan, soal pidana kohabitasi atau kerap diistilahkan kumpul kebo.

Isi pasal itu yakni: "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Kemudian, dalam Pasal 412 ayat (4) disebutkan, pengaduan tindak pidana kohabitasi bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Selanjutnya, Pasal 413 menyatakan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun."

Beberapa waktu lalu Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, setelah KUHP baru diterapkan tiga tahun sejak disahkan, seluruh aturan daerah tentang perzinaan atau kohabitasi (kumpul kebo) dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Terkait kohabitasi ini ada win-win solution, yaitu yang pertama pasal itu ada tetapi kemudian ada dalam penjelasan bahwa dengan berlakunya tentang pasal kohabitasi ini maka semua peraturan perundang-undangan di bawah KUHP yang berkaitan dengan kohabitasi itu dinyatakan tidak berlaku," kata Eddy, sapaan Edward, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KUHP Perzinahan Satpol PP Tidak Boleh Lakukan Penggerebekan, Kemenkumham: Kecuali di Aceh)

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/16/10103051/hanya-satpol-pp-di-aceh-berhak-razia-perzinaan-jika-kuhp-diberlakukan

Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke