JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat menuding bahwa hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap partainya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara tak sesuai data.
Akibatnya, partai berlambang bintang emas itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.
Perihal ini, Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, mengaku, partainya sedianya sudah melayangkan keberatan ke KPU.
"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi di dua provinsi itu (NTT dan Sulawesi Utara) tidak sesuai data yang kami miliki,” kata Nazaruddin saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Resmi, Partai Ummat Gagal Lolos Pemilu 2024
Menurut Nazauruddin, partainya dipersulit oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam proses verifikasi faktual. Dia bahkan menuding ada data yang dimanipulasi.
“Kami juga mempunyai data ada manipulasi, dalam artian data keanggotaan dari kami diberikan ke partai yang lain,” ujarnya.
Nazaruddin mengaku, partainya sangat terkejut karena data hasil verifikasi faktual milik KPU tidak benar dan tak sesuai fakta.
"Ini kan luar biasa sekali ya, bagi kami sangat mengejutkan. Karena bahkan di satu daerah, katakan kami datanya nol, sama sekali tidak melaksanakan input data KPUD, atau datanya tidak ada yang memenuhi syarat,” katanya.
Perkara ini bermula dari hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.
Verifikasi faktual sendiri merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.
Baca juga: Partai Ummat Merasa Dicurangi Karena Tak Lolos Verifikasi Faktual di 2 Provinsi
Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Sementara, di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi tersebut hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Menurut KPU RI, Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat proses rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di NTT dan Sulawesi Utara.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pernyataan keberatan Partai Ummat baru disampaikan saat rekapitulasi verifikasi tingkat nasional yang dilangsungkan pada Rabu (14/12/2022), sesaat sebelum KPU menetapkan parpol peserta Pemilu 2024.
"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut, apakah ada keberatan dari LO (liaison officer) Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi," kata Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/8/2022).
"Mereka menyampaikan, tidak ada keberatan," tambahnya.
Sebagai informasi, proses rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilakukan berjenjang dimulai dari tingkat kota/kabupaten.
Hasil rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten kemudian dilayangkan ke tingkat provinsi untuk direkapitulasi bersama kota/kabupaten lain, untuk berikutnya direkapitulasi di tingkat nasional bersama provinsi-provinsi lain.
Mengacu Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu wajib memenuhi syarat keanggotaan 50 persen di tingkat kecamatan, 75 persen di tingkat provinsi, dan 100 persen di tingkat nasional.
Status tidak memenuhi syarat yang didapat Partai Ummat di NTT dan Sulawesi Utara sudah cukup membuatnya tersingkir karena tak memenuhi ketentuan keanggotaan 100 persen tingkat nasional.
Baca juga: KPU: Partai Ummat Tak Keberatan Saat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Kabupaten dan Provinsi
Jika Partai Ummat merasa ada hak-haknya yang terlanggar dalam proses verifikasi di lapangan, maka seyogianya mereka sampaikan keberatan saat rekapitulasi hasil verifikasi tingkat kota/kabupaten dan provinsi.
"Surat keberatan itu hanya disampaikan hanya di tingkat KPU RI. Di tingkat kabupaten dan kota, di tingkat provinsi, itu tidak ada keberatan," kata Idham.
"Sedangkan, KPU RI posisinya hanya rekapitulator akhir dari rekapitulasi mulai dari kabupaten/kota dan provinsi," lanjutnya.
Adapun KPU menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022). Penetapan partai politik tersebut termaktub dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 518 Tahun 2022.
Dari 17 partai politik, 9 di antaranya dari kalangab partai Parlemen. Sebagian lain merupakan partai lama nonparlemen dan partai pendatang baru.
Pada saat bersamaan, KPU juga menetapkan 6 partai politik lokal Aceh
(Penulis: Tatang Guritno, Vitorio Mantalean | Editor: Bagus Santosa, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.