Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Bela Anies yang Dilaporkan ke Bawaslu: Enggak Ada Aturan yang Dilanggar

Kompas.com - 07/12/2022, 18:01 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Effendi Choirie menilai tak ada aturan yang dilanggar oleh Anies Baswedan dalam safari politiknya ke Aceh.

Hal itu disampaikan Effendi menanggapi adanya laporan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menilai bahwa safari politik Anies ke Aceh termasuk kegiatan kampanye.

“Enggak ada aturan yang dilanggar. Undang-undang apa? Belum ada aturan kampanye dari KPU kok dianggap curi start,” ujar Effendi dihubungi Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Dianggap Kampanye di Aceh

Ia mengklaim, safari politik Anies merupakan bagian dari hak warga negara untuk berkumpul, dan berserikat. Sehingga tak bisa dikategorikan sebagai aksi kampanye.

“Apalagi partai politik, komunikasi dengan rakyat, dialog, sosialisasi tentang suatu hal, pendidikan politik, itu tugas partai. Itulah yang dilakukan Nasdem bersama Anies,” tuturnya.

Effendi pun merasa tak ada yang salah dengan kegiatan Anies di Masjid Raya Baiturrahman.

Baca juga: Belum Juga Tentukan Capres, KIB Tak Merasa Ketinggalan Manuver Nasdem Safari Bareng Anies

Saat itu ia hanya menjalankan ibadah shalat jumat dan kebetulan ada banyak masyarakat yang ingin bersilaturahmi.

“Mas Anies kader muslim yang terdidik, pasti nampak identitas kemuslimannya, ke masjid bertemu ulama, tokoh-toloh agama, salaman, itu bukan kampanye. Kok enggak bisa bedakan antara kampanye dan acara lain,” pungkasnya.

Diketahui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi membenarkan adanya laporan warga pada Anies karena kegiatannya di Aceh.

Baca juga: Zulhas Tak Larang Kader PAN Daerah Dukung Anies atau Ganjar, asalkan...

Namun laporan itu belum diterima Bawaslu karena pelapor belum melengkapi bukti tiga rangkap.

Maka Puadi mempersilahkan warga tersebut melengkapi berkas laporannya dalam batas 7 hari setelah peristiwa berlangsung.

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," sebut Puadi pada wartawan, Rabu.

Baca juga: Gerindra Dinilai Mustahil Koalisi dengan Nasdem, Prabowo Tak Mungkin Jadi Cawapres Anies

Diketahui Anies sempat melakukan safari politik bersama Partai Nasdem ke Aceh pada Jumat (2/12/2022) pekan lalu.

Acara itu berlangsung hingga Sabtu (3/12/2022) dengan pertemuan seluruh elemen pendukung Anies di Aceh.

Adapun Anies merupakan calon presiden (capres) yang diusung oleh Partai Nasdem.

Tapi untuk bisa berkontestasi dalam Pilpres 2024, Nasdem mesti berkoalisi dengan partai politik lain untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Baca juga: Soal Sosok Capres, Zulhas: Ganjar Pasti Pancasilais, Anies Pasti Pancasilais

Saat ini Nasdem tengah menjajaki pembentukan Koalisi Perubahan bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com