Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Safari Politik Anies, Bawaslu Beri Tambahan Waktu 2 Hari untuk Perbaikan Laporan

Kompas.com - 12/12/2022, 20:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi waktu 2 hari tambahan bagi pelapor Anies Baswedan memenuhi syarat materiil dalam laporannya.

Sebelumnya, berkas laporan dinyatakan lengkap dan diterima Bawaslu RI pada Rabu (7/12/2022). Jumat (9/12/2022), pimpinan Bawaslu RI menggelar rapat pleno untuk menentukan status laporan tersebut diterima atau tidak dengan mengecek syarat formil dan materiilnya.

"Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materil," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers pada Senin (12/12/2022).

"Hal itu karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," ujar dia.

Baca juga: Buntut Pelaporan Anies, Bawaslu Imbau Jauhi Politik Praktis di Tempat Ibadah

Pemberian waktu 2 hari kepada pelapor ini berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

"Bawaslu kemudian menyampaikan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor dan memberi kesempatan kepada Pelapor paling lama dua hari, yaitu hingga 14 Desember 2022," ungkap Bagja.

Ia menambahkan, dalam melengkapi syarat materiil itu, pelapor Anies mesti melampirkan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu, baik itu pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, atau tindak pidana pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan.

Baca juga: Heru Budi Disebut Buat Logo dan Slogan Baru Jakarta Gantikan Peninggalan Anies, Ini Penjelasannya

Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus bakal calon presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu ihwal dugaan penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Pelapor menilai, Anies melakukan curi start kampanye.

Bagja menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jajaran di Provinsi Aceh untuk mendalami peristiwa yang dimaksud itu.

"Bawaslu juga memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com