JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi waktu 2 hari tambahan bagi pelapor Anies Baswedan memenuhi syarat materiil dalam laporannya.
Sebelumnya, berkas laporan dinyatakan lengkap dan diterima Bawaslu RI pada Rabu (7/12/2022). Jumat (9/12/2022), pimpinan Bawaslu RI menggelar rapat pleno untuk menentukan status laporan tersebut diterima atau tidak dengan mengecek syarat formil dan materiilnya.
"Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materil," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers pada Senin (12/12/2022).
"Hal itu karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," ujar dia.
Baca juga: Buntut Pelaporan Anies, Bawaslu Imbau Jauhi Politik Praktis di Tempat Ibadah
Pemberian waktu 2 hari kepada pelapor ini berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
"Bawaslu kemudian menyampaikan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor dan memberi kesempatan kepada Pelapor paling lama dua hari, yaitu hingga 14 Desember 2022," ungkap Bagja.
Ia menambahkan, dalam melengkapi syarat materiil itu, pelapor Anies mesti melampirkan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu, baik itu pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, atau tindak pidana pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan.
Baca juga: Heru Budi Disebut Buat Logo dan Slogan Baru Jakarta Gantikan Peninggalan Anies, Ini Penjelasannya
Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus bakal calon presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu ihwal dugaan penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Pelapor menilai, Anies melakukan curi start kampanye.
Bagja menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jajaran di Provinsi Aceh untuk mendalami peristiwa yang dimaksud itu.
"Bawaslu juga memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.