UNITED Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Majelis Umum No. 58/4 tanggal 31 Oktober 2003.
Tiga tahun setelahnya, Indonesia meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia terikat hukum untuk mematuhi norma-norma yang diatur UNCAC.
Bab III UNCAC tentang Kriminalisasi dan Penegakan Hukum merumuskan norma-norma yang mengikat negara peserta terkait kriminalisasi delik korupsi dan pengaturan penegakan hukum.
Spesifik mengenai kriminalisasi (penetapan suatu perbuatan menjadi tindak pidana melalui peraturan perundang-undangan), UNCAC menentukan bentuk-bentuk perbuatan korupsi yang wajib dan perlu dikriminalisasi oleh negara-negara peserta.
Sebagai penunjuk derajat keharusan kriminalisasi, norma pasal-pasal Bab III UNCAC menggunakan formulasi sebagai berikut.
Pertama, “Each State Party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence …”.
Delik-delik UNCAC yang rumusannya diikat frasa “shall adopt” wajib dikriminalisasi oleh negara peserta.
Kedua, “Each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence …”.
Negara peserta dikenakan kewajiban untuk mempertimbangkan kriminalisasi delik-delik UNCAC yang diikat frasa “shall consider adopting”.
Ketiga, “Each State Party may adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence …”
Delik-delik UNCAC dengan frasa “may adopt” dapat dikriminalisasi negara peserta sesuai kebijakan hukum nasional.
Merujuk tipologi derajat keharusan kriminalisasi di atas, delik-delik UNCAC dapat diidentifikasi dalam tiga kategori.
Pertama, perbuatan-perbuatan yang wajib dikriminalisasi. Termasuk dalam kategori ini:
Kedua, perbuatan-perbuatan yang wajib dipertimbangkan untuk dikriminalisasi, mencakup:
Ketiga, perbuatan-perbuatan yang dapat dikriminalisasi, yaitu percobaan dan persiapan dalam tindak pidana korupsi berdasarkan UNCAC.