Salin Artikel

Delik-delik UNCAC yang Wajib dan Perlu Dikriminalisasi di Indonesia

Tiga tahun setelahnya, Indonesia meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia terikat hukum untuk mematuhi norma-norma yang diatur UNCAC.

Bab III UNCAC tentang Kriminalisasi dan Penegakan Hukum merumuskan norma-norma yang mengikat negara peserta terkait kriminalisasi delik korupsi dan pengaturan penegakan hukum.

Spesifik mengenai kriminalisasi (penetapan suatu perbuatan menjadi tindak pidana melalui peraturan perundang-undangan), UNCAC menentukan bentuk-bentuk perbuatan korupsi yang wajib dan perlu dikriminalisasi oleh negara-negara peserta.

Sebagai penunjuk derajat keharusan kriminalisasi, norma pasal-pasal Bab III UNCAC menggunakan formulasi sebagai berikut.

Pertama, “Each State Party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence …”.

Delik-delik UNCAC yang rumusannya diikat frasa “shall adopt” wajib dikriminalisasi oleh negara peserta.

Kedua, “Each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence …”.

Negara peserta dikenakan kewajiban untuk mempertimbangkan kriminalisasi delik-delik UNCAC yang diikat frasa “shall consider adopting”.

Ketiga, “Each State Party may adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence …”

Delik-delik UNCAC dengan frasa “may adopt” dapat dikriminalisasi negara peserta sesuai kebijakan hukum nasional.

Merujuk tipologi derajat keharusan kriminalisasi di atas, delik-delik UNCAC dapat diidentifikasi dalam tiga kategori.

Pertama, perbuatan-perbuatan yang wajib dikriminalisasi. Termasuk dalam kategori ini:

  1. suap pejabat publik nasional
  2. suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik
  3. penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan kekayaan oleh pejabat publik
  4. pencucian hasil kejahatan
  5. penghalangan proses peradilan, dan f) partisipasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan UNCAC.

Kedua, perbuatan-perbuatan yang wajib dipertimbangkan untuk dikriminalisasi, mencakup:

  1. memperdagangkan pengaruh
  2. penyalahgunaan fungsi
  3. memperkaya diri secara tidak sah
  4. suap di sektor privat
  5. penggelapan properti di sektor privat
  6. penyembunyian.

Ketiga, perbuatan-perbuatan yang dapat dikriminalisasi, yaitu percobaan dan persiapan dalam tindak pidana korupsi berdasarkan UNCAC.

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dibentuk pada 1999 dan direvisi pada 2001, beberapa tahun sebelum UNCAC ditetapkan PBB dan diratifikasi Indonesia.

Perkembangan terakhir tahun 2022, KUHP yang baru disahkan DPR memasukkan beberapa delik UU Tipikor (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13) ke dalam pengaturannya.

Di luar itu, sejak 2001 hingga sekarang, belum pernah ada revisi terkini atas UU Tipikor.

Pada 2019, KPK telah menyampaikan draf pembaruan UU Tipikor beserta kajian akademiknya kepada Pemerintah dan DPR.

Pada tahun yang sama, DPR menetapkan keputusan Program Legislasi Nasional 2020-2024 yang mencakup revisi UU Tipikor di dalamnya.

Untuk kepentingan pembaruan legislasi antikorupsi masa mendatang, Indonesia harus mematuhi ketentuan-ketentuan UNCAC, termasuk aturan normatif terkait kriminalisasi delik-delik korupsi.

Pembaruan UU Tipikor sebagai UU tersendiri di luar kodifikasi tetap dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 187 KUHP baru.

Menurut penulis, analisis paling pertama perlu diarahkan kepada ketentuan delik-delik UNCAC yang wajib dikriminalisasi.

Suap pejabat publik nasional telah diatur dalam UU Tipikor, antara lain pada Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12B, dan Pasal 13 (Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 ditarik masuk ke dalam KUHP baru).

Sementara itu, suap pejabat asing dan pejabat organisasi internasional publik sepenuhnya belum diatur dalam hukum nasional Indonesia.

Rumusan delik suap pejabat asing menyasar perbuatan "pemberian dan penerimaan suap pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional publik, agar pejabat tersebut melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis/keuntungan lain".

Tujuan kriminalisasi delik ini adalah untuk menjamin kompetisi bisnis internasional yang bersih, adil, dan bebas suap/kecurangan.

Semakin bertumbuhnya kegiatan usaha yang dilakukan korporasi Indonesia di luar negeri membuat kriminalisasi delik ini semakin relevan (KPK, Menggagas Perubahan UU Tipikor, 2019).

Kemudian, delik penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan dana publik/dana privat, surat berharga, atau barang berharga oleh pejabat publik memiliki kemiripan dengan ketentuan Pasal 8 UU Tipikor.

Pencucian hasil kejahatan sudah diatur komprehensif dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, penghalangan proses peradilan telah dirumuskan secara umum dalam Pasal 21 UU Tipikor tentang perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dalam pembaruan UU Tipikor, perlu mempertimbangkan formulasi UNCAC yang cenderung mengurai secara spesifik perbuatan perintangan proses peradilan.

Terakhir, partisipasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan UNCAC akan mengikuti doktrin umum hukum pidana materiil. Setiap partisipasi dalam tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan ketentuan penyertaan dalam KUHP.

Dapat dilihat, dari enam kewajiban kriminalisasi, terdapat satu delik yang sepenuhnya belum diatur di Indonesia sehingga perlu dikriminalisasi dalam pembaruan UU Tipikor, yaitu suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik.

Implementation Review UNCAC terhadap Indonesia tahun 2012 juga secara eksplisit merekomendasikan kriminalisasi terhadap suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik.

Untuk menggambarkan tren kriminalisasi delik tersebut di level internasional, dari semua negara G20, hanya Indonesia dan India yang belum mengkriminalisasinya dalam hukum nasional.

Di samping delik suap pejabat asing yang wajib dikriminalisasi, Indonesia juga perlu mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan berkategori “wajib dipertimbangkan untuk diadopsi”.

Beberapa penelitian di Indonesia telah menganalisis kemungkinan kriminalisasi perbuatan memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan suap di sektor privat.

Analisis itu seyogyanya ditindaklanjuti ke dalam formulasi pembaruan UU Tipikor, karena bentuk-bentuk perbuatan tersebut memang memiliki relevansi dan urgensi untuk dikriminalisasi di Indonesia (rujuk antara lain KPK, Menggagas Perubahan UU Tipikor, 2019).

Di luar tiga perbuatan tersebut, beberapa perbuatan lain yang perlu lebih banyak ditelaah sarjana Indonesia adalah penyalahgunaan fungsi, penggelapan properti di sektor privat, dan penyembunyian.

Dapat pula dianalisis mengenai pemidanaan terhadap perbuatan persiapan tindak pidana korupsi (delik berkategori “dapat diadopsi”) yang belum tercakup Pasal 15 UU Tipikor.

Kriminalisasi terhadap delik-delik UNCAC, disertai penegakan hukum yang efektif, independen, dan imparsial, adalah bukti komitmen pemberantasan korupsi Indonesia dalam kancah internasional.

Pemberantasan korupsi optimal akan berkontribusi signifikan dalam usaha kolektif untuk mewujudkan ideal-ideal negara hukum, demokrasi, keadilan, dan kemanusiaan di tengah-tengah republik.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/15/17272871/delik-delik-uncac-yang-wajib-dan-perlu-dikriminalisasi-di-indonesia

Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke