UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dibentuk pada 1999 dan direvisi pada 2001, beberapa tahun sebelum UNCAC ditetapkan PBB dan diratifikasi Indonesia.
Perkembangan terakhir tahun 2022, KUHP yang baru disahkan DPR memasukkan beberapa delik UU Tipikor (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13) ke dalam pengaturannya.
Di luar itu, sejak 2001 hingga sekarang, belum pernah ada revisi terkini atas UU Tipikor.
Pada 2019, KPK telah menyampaikan draf pembaruan UU Tipikor beserta kajian akademiknya kepada Pemerintah dan DPR.
Pada tahun yang sama, DPR menetapkan keputusan Program Legislasi Nasional 2020-2024 yang mencakup revisi UU Tipikor di dalamnya.
Untuk kepentingan pembaruan legislasi antikorupsi masa mendatang, Indonesia harus mematuhi ketentuan-ketentuan UNCAC, termasuk aturan normatif terkait kriminalisasi delik-delik korupsi.
Pembaruan UU Tipikor sebagai UU tersendiri di luar kodifikasi tetap dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 187 KUHP baru.
Menurut penulis, analisis paling pertama perlu diarahkan kepada ketentuan delik-delik UNCAC yang wajib dikriminalisasi.
Suap pejabat publik nasional telah diatur dalam UU Tipikor, antara lain pada Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12B, dan Pasal 13 (Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 ditarik masuk ke dalam KUHP baru).
Sementara itu, suap pejabat asing dan pejabat organisasi internasional publik sepenuhnya belum diatur dalam hukum nasional Indonesia.
Rumusan delik suap pejabat asing menyasar perbuatan "pemberian dan penerimaan suap pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional publik, agar pejabat tersebut melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis/keuntungan lain".
Tujuan kriminalisasi delik ini adalah untuk menjamin kompetisi bisnis internasional yang bersih, adil, dan bebas suap/kecurangan.
Semakin bertumbuhnya kegiatan usaha yang dilakukan korporasi Indonesia di luar negeri membuat kriminalisasi delik ini semakin relevan (KPK, Menggagas Perubahan UU Tipikor, 2019).
Kemudian, delik penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan dana publik/dana privat, surat berharga, atau barang berharga oleh pejabat publik memiliki kemiripan dengan ketentuan Pasal 8 UU Tipikor.
Pencucian hasil kejahatan sudah diatur komprehensif dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang.