Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dion Valerian
Praktisi dan Peneliti Hukum

Praktisi dan peneliti hukum. Publikasinya antara lain Pemikiran Anselm von Feuerbach tentang Hukum Pidana (2021), Meretas Konsep Baru Pidana Denda terhadap Tindak Pidana Korupsi (2019), dan Penerapan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia (2017).

Delik-delik UNCAC yang Wajib dan Perlu Dikriminalisasi di Indonesia

Kompas.com - 15/12/2022, 17:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dibentuk pada 1999 dan direvisi pada 2001, beberapa tahun sebelum UNCAC ditetapkan PBB dan diratifikasi Indonesia.

Perkembangan terakhir tahun 2022, KUHP yang baru disahkan DPR memasukkan beberapa delik UU Tipikor (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13) ke dalam pengaturannya.

Di luar itu, sejak 2001 hingga sekarang, belum pernah ada revisi terkini atas UU Tipikor.

Pada 2019, KPK telah menyampaikan draf pembaruan UU Tipikor beserta kajian akademiknya kepada Pemerintah dan DPR.

Pada tahun yang sama, DPR menetapkan keputusan Program Legislasi Nasional 2020-2024 yang mencakup revisi UU Tipikor di dalamnya.

Untuk kepentingan pembaruan legislasi antikorupsi masa mendatang, Indonesia harus mematuhi ketentuan-ketentuan UNCAC, termasuk aturan normatif terkait kriminalisasi delik-delik korupsi.

Pembaruan UU Tipikor sebagai UU tersendiri di luar kodifikasi tetap dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 187 KUHP baru.

Menurut penulis, analisis paling pertama perlu diarahkan kepada ketentuan delik-delik UNCAC yang wajib dikriminalisasi.

Suap pejabat publik nasional telah diatur dalam UU Tipikor, antara lain pada Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12B, dan Pasal 13 (Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 ditarik masuk ke dalam KUHP baru).

Sementara itu, suap pejabat asing dan pejabat organisasi internasional publik sepenuhnya belum diatur dalam hukum nasional Indonesia.

Rumusan delik suap pejabat asing menyasar perbuatan "pemberian dan penerimaan suap pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional publik, agar pejabat tersebut melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis/keuntungan lain".

Tujuan kriminalisasi delik ini adalah untuk menjamin kompetisi bisnis internasional yang bersih, adil, dan bebas suap/kecurangan.

Semakin bertumbuhnya kegiatan usaha yang dilakukan korporasi Indonesia di luar negeri membuat kriminalisasi delik ini semakin relevan (KPK, Menggagas Perubahan UU Tipikor, 2019).

Kemudian, delik penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan dana publik/dana privat, surat berharga, atau barang berharga oleh pejabat publik memiliki kemiripan dengan ketentuan Pasal 8 UU Tipikor.

Pencucian hasil kejahatan sudah diatur komprehensif dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com