Selanjutnya, penghalangan proses peradilan telah dirumuskan secara umum dalam Pasal 21 UU Tipikor tentang perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam pembaruan UU Tipikor, perlu mempertimbangkan formulasi UNCAC yang cenderung mengurai secara spesifik perbuatan perintangan proses peradilan.
Terakhir, partisipasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan UNCAC akan mengikuti doktrin umum hukum pidana materiil. Setiap partisipasi dalam tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan ketentuan penyertaan dalam KUHP.
Dapat dilihat, dari enam kewajiban kriminalisasi, terdapat satu delik yang sepenuhnya belum diatur di Indonesia sehingga perlu dikriminalisasi dalam pembaruan UU Tipikor, yaitu suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik.
Implementation Review UNCAC terhadap Indonesia tahun 2012 juga secara eksplisit merekomendasikan kriminalisasi terhadap suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik.
Untuk menggambarkan tren kriminalisasi delik tersebut di level internasional, dari semua negara G20, hanya Indonesia dan India yang belum mengkriminalisasinya dalam hukum nasional.
Di samping delik suap pejabat asing yang wajib dikriminalisasi, Indonesia juga perlu mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan berkategori “wajib dipertimbangkan untuk diadopsi”.
Beberapa penelitian di Indonesia telah menganalisis kemungkinan kriminalisasi perbuatan memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan suap di sektor privat.
Analisis itu seyogyanya ditindaklanjuti ke dalam formulasi pembaruan UU Tipikor, karena bentuk-bentuk perbuatan tersebut memang memiliki relevansi dan urgensi untuk dikriminalisasi di Indonesia (rujuk antara lain KPK, Menggagas Perubahan UU Tipikor, 2019).
Di luar tiga perbuatan tersebut, beberapa perbuatan lain yang perlu lebih banyak ditelaah sarjana Indonesia adalah penyalahgunaan fungsi, penggelapan properti di sektor privat, dan penyembunyian.
Dapat pula dianalisis mengenai pemidanaan terhadap perbuatan persiapan tindak pidana korupsi (delik berkategori “dapat diadopsi”) yang belum tercakup Pasal 15 UU Tipikor.
Kriminalisasi terhadap delik-delik UNCAC, disertai penegakan hukum yang efektif, independen, dan imparsial, adalah bukti komitmen pemberantasan korupsi Indonesia dalam kancah internasional.
Pemberantasan korupsi optimal akan berkontribusi signifikan dalam usaha kolektif untuk mewujudkan ideal-ideal negara hukum, demokrasi, keadilan, dan kemanusiaan di tengah-tengah republik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.