Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dion Valerian
Praktisi dan Peneliti Hukum

Praktisi dan peneliti hukum. Publikasinya antara lain Pemikiran Anselm von Feuerbach tentang Hukum Pidana (2021), Meretas Konsep Baru Pidana Denda terhadap Tindak Pidana Korupsi (2019), dan Penerapan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia (2017).

Delik-delik UNCAC yang Wajib dan Perlu Dikriminalisasi di Indonesia

Kompas.com - 15/12/2022, 17:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selanjutnya, penghalangan proses peradilan telah dirumuskan secara umum dalam Pasal 21 UU Tipikor tentang perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dalam pembaruan UU Tipikor, perlu mempertimbangkan formulasi UNCAC yang cenderung mengurai secara spesifik perbuatan perintangan proses peradilan.

Terakhir, partisipasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan UNCAC akan mengikuti doktrin umum hukum pidana materiil. Setiap partisipasi dalam tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan ketentuan penyertaan dalam KUHP.

Dapat dilihat, dari enam kewajiban kriminalisasi, terdapat satu delik yang sepenuhnya belum diatur di Indonesia sehingga perlu dikriminalisasi dalam pembaruan UU Tipikor, yaitu suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik.

Implementation Review UNCAC terhadap Indonesia tahun 2012 juga secara eksplisit merekomendasikan kriminalisasi terhadap suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik.

Untuk menggambarkan tren kriminalisasi delik tersebut di level internasional, dari semua negara G20, hanya Indonesia dan India yang belum mengkriminalisasinya dalam hukum nasional.

Di samping delik suap pejabat asing yang wajib dikriminalisasi, Indonesia juga perlu mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan berkategori “wajib dipertimbangkan untuk diadopsi”.

Beberapa penelitian di Indonesia telah menganalisis kemungkinan kriminalisasi perbuatan memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan suap di sektor privat.

Analisis itu seyogyanya ditindaklanjuti ke dalam formulasi pembaruan UU Tipikor, karena bentuk-bentuk perbuatan tersebut memang memiliki relevansi dan urgensi untuk dikriminalisasi di Indonesia (rujuk antara lain KPK, Menggagas Perubahan UU Tipikor, 2019).

Di luar tiga perbuatan tersebut, beberapa perbuatan lain yang perlu lebih banyak ditelaah sarjana Indonesia adalah penyalahgunaan fungsi, penggelapan properti di sektor privat, dan penyembunyian.

Dapat pula dianalisis mengenai pemidanaan terhadap perbuatan persiapan tindak pidana korupsi (delik berkategori “dapat diadopsi”) yang belum tercakup Pasal 15 UU Tipikor.

Kriminalisasi terhadap delik-delik UNCAC, disertai penegakan hukum yang efektif, independen, dan imparsial, adalah bukti komitmen pemberantasan korupsi Indonesia dalam kancah internasional.

Pemberantasan korupsi optimal akan berkontribusi signifikan dalam usaha kolektif untuk mewujudkan ideal-ideal negara hukum, demokrasi, keadilan, dan kemanusiaan di tengah-tengah republik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com