JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi santai sikap elemen masyarakat sipil yang pesimistis judicial review Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menurut masyarakat sipil pesimis kalau lewat MK? Ya enggak apa-apa pesimis, karena jalur konstitusional begitu," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Mahfud pun menjelaskan bahwa pembentukan KUHP ini telah melalui proeses yang sangat panjang sejak Indonesia merdeka hingga akhirnya bisa menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
Baca juga: Tolak Omnibus Law dan KUHP, Massa Buruh Long March dari Bundaran HI ke Patung Kuda
Mahfud menuturkan, lamanya proses tersebut disebabkan oleh perbedaan pendapat di tengah masyarakat mengenai isi KUHP yang sedang dibuat.
Menurut dia, pembentukan KUHP tidak akan rampung bila harus memuaskan dan mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil.
"Coba itu masyarakat sipil dituruti, ini kehendak masyarakat mari kita jadikan kitab undang-undang, masyarakat yang tidak sipil atau masyarakat sipil yang lain yang marah, dikira dia benar sendiri, orang lain menganggap kamu salah," kata Mahfud.
Baca juga: Buruh Bakal Demo Lagi di Kawasan Patung Kuda, Tolak KUHP hingga Omnibus Law
Oleh karena itu, Mahfud mempersilakan bila ada kalangan yang tak sepakat dengan KUHP untuk mengikuti prosedur yang berlaku.
"Mari tempuh prosedur yang berlaku, ditetapkan di DPR, Anda enggak puas di DPR, ke sana ke Mahkamah Konstitusi, kan gitu prosedurnya. Terus mau cara apa lagi?" kata Mahfud.
Ia pun memastikan pemerintah bakal menuruti apapun putusan MK mengenai judicial review KUHP kelak.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengaku pesimistis dengan MK jika mereka mengajukan judicial review terkait RKUHP karena menurut mereka MK tak benar-benar menegakan konstitusi di tanah air.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari KUHP Baru
"Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang kemudian di uji di MK kemudian tak membawa hasil yang seharusnya," kata Citra di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022), dikutip dari Tribunnews.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.