Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Hakim Bela AKP Irfan yang Diancam Mau Dipidana oleh Pengacara Agus Nurpatria

Kompas.com - 15/12/2022, 13:11 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara terdakwa Agus Nurpatria menilai AKP Irfan Widyanto berbohong dalam kesaksiannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Hal yang dianggap bohong adalah kesaksian Irfan terkait perintah pengambilan CCTV terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Awalnya, pengacara Agus menanyakan ke Irfan terkait orang yang menyuruhnya mengambil CCTV di rumah Ridwan Soplanit.

Kemudian, Irfan menjelaskan bahwa perintah itu dari Agus Nurpatria.

Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Nilai AKP Irfan Sebenarnya Bantu Penyidik Serahkan DVR CCTV

Padahal, menurut pengacara Agus, Ridwan Soplanit dalam persidangan sebelumnya menyebut bahwa Irfan mengaku disuruh oleh Ari Cahya Nugraha atau Acay.

"Fakta sidang, Pak Ridwan Soplanit anda permisi menyatakan itu, bahwa itu adalah perintah dari Acay Ari Cahya? Mana yang benar. Perintah Pak Agus atau Pak Acay anda ambil CCTV itu?" kata pengacara Agus ke Irfan di ruang sidang.

"Pada saat itu saya hanya menyebutkan, pada saat ditanya Pak Ridwan, 'perintah siapa adik asuh?'" jawab Irfan.

"Saya langsung tangan saya seperti ini (menunjuk ke belakang), posisi saat itu di belakang saya ada Pak Agus. Memang saat itu tidak ada Pak Ari Cahya dan memang tidak ada perintah dari Pak Acay," sambungnya.

Baca juga: Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan Kekeh Mengaku Tak Tahu Ferdy Sambo Karang Cerita

Mendengar keterangan Irfan, pengacara Agus langsung menyampaikan akan mengajukan upaya hukum setelah kasus ini inkrah.

"Izin yang mulai mau mencatat ada keterangan saksi yang bohong. Kami akan melakukan upaya hukum setelah inkrah," ungkap pengacara Agus.

"Yang mana? Yang mana yang bohong?" tanya hakim.

"Soplanit menyatakan bahwa saksi ini menyatakan perintah dari Acay, itu fakta persidangan yang mulia, tetapi saksi saat ini menyatakan tidak ada perintah dari Acay," jawab pengacara Agus ke hakim.

Hakim kemudian heran dengan permintaan pengacara Agus.

Baca juga: Satpam Komplek Duren Tiga Ngaku Tak Diancam AKP Irfan, Hanya Dilarang Lapor Pak RT

Lantas, hakim pun membela Irfan. Sebab, menurutnya, selama sidang saksi Ridwan Soplanit tidak ada pernyataan bahwa Irfan disuruh Ari Cahya.

"Itu yang disebutkan, seperti itu masih ingat saya itu. Tidak ada perintah dari Acay. Tapi dia memperkenalkan diri bahwa dia adalah anak buah dari Acay, itu yang disampaikan Soplanit," kata hakim.

"Izin yang mulia, kami bacakan keterangan BAP Soplanit nomor 13, saat itu Irfan menjawab 'ini perintah Bang Acay'," jawab pengacara Agus ke hakim.

"Itu BAP-nya, tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," tegas hakim lagi.

Masih keberatan, pengacara Agus kekeh bahwa pernyataan Ridwan Soplanit saat itu menyebut bahwa Irfan mengaku disuruh Ari Cahya.

Baca juga: Hakim Heran AKBP Ari Cahya Tak Peringatkan AKP Irfan yang Disuruh Hilangkan Bukti Kematian Brigadir J

Hakim pun akhirnya mempersilahkan pengacara Agus Nurpatria untuk mengajukan upaya hukum.

"Persidangan seingat kami itu juga disampaikan yang mulia," ucap pengacara Agus.

"Ya itu saudara, ya silakan lah," kata hakim.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: AKP Irfan Rogoh Uang Rp 3,5 Juta untuk Ganti DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Praperadilan AKP Irfan Widyanto Dinyatakan Gugur

Akibat kejadian di rumah Dinas itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Singkatnya, Sambo memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga, setelah kematian Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com