Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/10/2022, 15:17 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praperadilan pembatalan penahan AKP Irfan Widyanto dinyatakan gugur oleh majelis hakim dalam pembacaan putusan yang digelar Kamis (20/10/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Irfan Widyanto Fattah Riphat Senikentara usai persidangan praperadilan berlangsung.

"Majelis hakim berpendapat bahwa setelah berkas (perkara) dilimpahkan, maka praperadilan gugur," ujar Fattah saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.

Fattah mengatakan, keputusan menggugurkan praperadilan tersebut sebenarnya sudah diketahui sejak sidang penyerahan alat bukti dari pihak termohon yang digelar kemarin.

Baca juga: AKP Irfan Widyanto Ajukan Praperadilan karena Merasa Penahanan Tak Sesuai Aturan

Pihak AKP Irfan Widyanto sempat memohon agar ada penundaan untuk penundaan pembacaan dakwaan kepada Irfan, namun majelis hakim tidak berkenan.

Sehingga praperadilan otomatis dinyatakan gugur karena pokok perkara sudah bergulir di pengadilan.

Meski sempat kecewa, pengacara AKP Irfan Widyanto menyebut akan menghormati keputusan yang dibuat hakim.

"Namun kami menghormati keputusan hakim," imbuh dia.

Diketahui AKP Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca juga: Minta Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Irfan Widyanto: Tunggu Putusan Praperadilan

Irfan mengajukan praperadilan sebelum persidangan kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Brigadir J dimulai. Dalam praperadilan ini, dia meminta surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 5 Oktober terhadapnya dinyatakan tidak sah.

Kedua, meminta hakim menetapkan dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon untuk melepaskan Irfan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

Ketiga, meminta hakim menghukum termohon membayar biaya yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

Akan tetapi permintaan tersebut resmi digugurkan oleh hakim pada hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com