JAKARTA, KOMPAS.com - Praperadilan pembatalan penahan AKP Irfan Widyanto dinyatakan gugur oleh majelis hakim dalam pembacaan putusan yang digelar Kamis (20/10/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Irfan Widyanto Fattah Riphat Senikentara usai persidangan praperadilan berlangsung.
"Majelis hakim berpendapat bahwa setelah berkas (perkara) dilimpahkan, maka praperadilan gugur," ujar Fattah saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.
Fattah mengatakan, keputusan menggugurkan praperadilan tersebut sebenarnya sudah diketahui sejak sidang penyerahan alat bukti dari pihak termohon yang digelar kemarin.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Ajukan Praperadilan karena Merasa Penahanan Tak Sesuai Aturan
Pihak AKP Irfan Widyanto sempat memohon agar ada penundaan untuk penundaan pembacaan dakwaan kepada Irfan, namun majelis hakim tidak berkenan.
Sehingga praperadilan otomatis dinyatakan gugur karena pokok perkara sudah bergulir di pengadilan.
Meski sempat kecewa, pengacara AKP Irfan Widyanto menyebut akan menghormati keputusan yang dibuat hakim.
"Namun kami menghormati keputusan hakim," imbuh dia.
Diketahui AKP Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca juga: Minta Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Irfan Widyanto: Tunggu Putusan Praperadilan
Irfan mengajukan praperadilan sebelum persidangan kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Brigadir J dimulai. Dalam praperadilan ini, dia meminta surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 5 Oktober terhadapnya dinyatakan tidak sah.
Kedua, meminta hakim menetapkan dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon untuk melepaskan Irfan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Ketiga, meminta hakim menghukum termohon membayar biaya yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Akan tetapi permintaan tersebut resmi digugurkan oleh hakim pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.