Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Paparkan Bukti Klarifikasi Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

Kompas.com - 14/12/2022, 15:02 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sekadar membantah dan memberikan bukti-bukti tidak terjadi kecurangan dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Di sisi lain, Kaka membenarkan dari hasil temuan lembaganya di lapangan memang terdapat indikasi dugaan kecurangan manipulasi daftar keanggotaan parpol dalam proses verifikasi itu.

"Kami meminta KPU tidak sekadar membantah dalam hal ini. Kami sejak awal sudah mengkritik Sipol ini karena menutup ruang partisipasi publik. Kami juga kesulitan memantau dan mendapatkan data verifikasi itu," kata Kaka saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Kemenlu Serahkan Daftar 1,8 Juta Pemilih Potensial untuk Pemilu 2024 ke KPU

Di sisi lain, Kaka juga mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga tidak membuka data tentang pengaduan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Bawaslu pun kami kritik karena tidak mempunyai alat yang memadai untuk melakukan pengawasan itu," ucap Kaka.

Meski begitu, Kaka menyatakan persoalan tuduhan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi Parpol tidak boleh mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang terus bergulir.

"Kalau memang terbukti terjadi dugaan kecurangan kan jalannya hanya ada 2, melalui revisi atau punitif dengan penegakan hukum. Sebab hanya itu jalan keluar yang terdapat dalam undang-undang," ujar Kaka.

Baca juga: Sederet Klaim Partai Ummat Disingkirkan dari Pemilu: Punya Bukti hingga Tuntut DKPP Turun Tangan

Temuan

Kaka mengatakan, temuan KIPP terungkap memang terdapat indikasi kecurangan dalam proses verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Dia mencontohkan proses verifikasi parpol di sejumlah kabupaten/kota hingga provinsi ada yang belum selesai, tetapi sudah ditetapkan melalui rapat pleno di tingkat provinsi.

Contoh lainnya adalah terdapat sejumlah orang yang terindikasi masih menjadi anggota Parpol tetapi mencalonkan diri menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam).

Baca juga: Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan Hari Ini, di Tengah Isu Kecurangan KPU

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dicantumkan syarat anggota Parpol tidak boleh menjadi PPK atau Panwascam.

"Seharusnya kan dalam Sipol (Sistem Informasi Parpol) dicoret. Tapi sampai saat ini nama-nama anggota Parpol itu masih ada. Seharusnya kalau dicoret kan berkurang. Ini namanya cacat administrasi dari sisi keanggotaan," ujar Kaka.

Sedangkan temuan lainnya kata Kaka adalah soal verifikator yang tidak melaksanakan seluruh prosedur verifikasi parpol.

KPU hari ini bakal melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Bantah Ada Andil Partai Besar untuk Curangi Verifikasi Parpol

Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com