Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Paparkan Bukti Klarifikasi Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

Kompas.com - 14/12/2022, 15:02 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sekadar membantah dan memberikan bukti-bukti tidak terjadi kecurangan dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Di sisi lain, Kaka membenarkan dari hasil temuan lembaganya di lapangan memang terdapat indikasi dugaan kecurangan manipulasi daftar keanggotaan parpol dalam proses verifikasi itu.

"Kami meminta KPU tidak sekadar membantah dalam hal ini. Kami sejak awal sudah mengkritik Sipol ini karena menutup ruang partisipasi publik. Kami juga kesulitan memantau dan mendapatkan data verifikasi itu," kata Kaka saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Kemenlu Serahkan Daftar 1,8 Juta Pemilih Potensial untuk Pemilu 2024 ke KPU

Di sisi lain, Kaka juga mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga tidak membuka data tentang pengaduan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Bawaslu pun kami kritik karena tidak mempunyai alat yang memadai untuk melakukan pengawasan itu," ucap Kaka.

Meski begitu, Kaka menyatakan persoalan tuduhan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi Parpol tidak boleh mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang terus bergulir.

"Kalau memang terbukti terjadi dugaan kecurangan kan jalannya hanya ada 2, melalui revisi atau punitif dengan penegakan hukum. Sebab hanya itu jalan keluar yang terdapat dalam undang-undang," ujar Kaka.

Baca juga: Sederet Klaim Partai Ummat Disingkirkan dari Pemilu: Punya Bukti hingga Tuntut DKPP Turun Tangan

Temuan

Kaka mengatakan, temuan KIPP terungkap memang terdapat indikasi kecurangan dalam proses verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Dia mencontohkan proses verifikasi parpol di sejumlah kabupaten/kota hingga provinsi ada yang belum selesai, tetapi sudah ditetapkan melalui rapat pleno di tingkat provinsi.

Contoh lainnya adalah terdapat sejumlah orang yang terindikasi masih menjadi anggota Parpol tetapi mencalonkan diri menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam).

Baca juga: Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan Hari Ini, di Tengah Isu Kecurangan KPU

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dicantumkan syarat anggota Parpol tidak boleh menjadi PPK atau Panwascam.

"Seharusnya kan dalam Sipol (Sistem Informasi Parpol) dicoret. Tapi sampai saat ini nama-nama anggota Parpol itu masih ada. Seharusnya kalau dicoret kan berkurang. Ini namanya cacat administrasi dari sisi keanggotaan," ujar Kaka.

Sedangkan temuan lainnya kata Kaka adalah soal verifikator yang tidak melaksanakan seluruh prosedur verifikasi parpol.

KPU hari ini bakal melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Bantah Ada Andil Partai Besar untuk Curangi Verifikasi Parpol

Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI.

Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.

Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual.

Sembilan partai parlemen itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Sementara, sembilan partai nonparlemen itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Baca juga: Ketua KPU Janji Telusuri Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

Di sisi lain, KPU dituding memanipulasi data keanggotaan partai untuk menentukan kelolosan partai pada tahap verifikasi.

Manipulasi ini disebut menggunakan cara-cara intimidasi terhadap anggota KPU di tingkat kabupaten/kota untuk menyetujui manipulasi data itu, tetapi Hasyim membantah tudingan tersebut.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, termasuk di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW), membentuk pos pengaduan dugaan kecurangan proses verifikasi ini.

KPU RI juga disomasi oleh firma hukum yang diberi kuasa oleh klien--yang dirahasiakan identitasnya--terkait dugaan rekayasa hasil verifikasi yang ia ketahui dari beberapa KPU daerah.

Baca juga: Para Tokoh Nasional Imbau KPU: Pemilu Tidak Boleh Dicurangi

KPU RI juga masih menghadapi 4 gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari partai yang tak lolos verifikasi administrasi perbaikan, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Partai Ummat pun mengaku punya bukti bahwa mereka 'disingkirkan' dalam proses verifikasi faktual ini.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan akan menelusuri dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual untuk meloloskan beberapa partai politik melaju ke Pemilu 2024.

Ia menyampaikan, penelusuran atau investigasi atas dugaan kecurangan ini bakal dilakukan Divisi Hukum dan pengawasannya KPU.

Baca juga: MK Atur Masa Jeda 5 Tahun bagi Eks Napi Nyaleg, KPU: Kami Belum Masukkan di Syarat Caleg DPD

Langkah selanjutnya diklaim akan berdasar pada hasil investigasi atau inspeksi maupun pemeriksaan yang dilakukan. Hasyim juga membantah adanya intimidasi atas jajarannya di daerah.

(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com