JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf mengungkapkan situasi kamar Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Adapun Kuat mengetahui kondisi tempat tidur itu saat menemukan Putri tergeletak di lantai kamar pada 7 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan Kuat saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Suruh Bharada E dkk Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Brigadir J
Awalnya, Kuat mengaku melihat Brigadir J bergelagat mencurigakan karena sempat naik turun tangga dekat kamar Putri.
Kuat kemudian mencoba mengagetkan Yosua dengan menggedor kaca teras terdekat. Namun, Yosua justru berlari ketika melihat keberadaan Kuat.
"Saya gedor niat saya ngagetin malah lari," kata Kuat di ruang sidang.
Tak lama setelahnya, ART lainnya yaitu Susi memanggil Kuat dari kamar Putri.
Saat tiba di depan kamar, Kuat mengaku melihat Putri sudah tergeletak di lantai.
"Keadaan tempat tidur bagaimana?" tanya jaksa.
"Pada saat itu berantakan," jawab Kuat.
Baca juga: Mengaku Pintu Kamarnya Tertutup Saat Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi: Saya Ganti Baju
"Berantakan seperti apa?" tanya jaksa lagi.
"Ada seprei pada ketarik, bantalnya tidak sesuai tempatnya," kata Kuat.
Selain itu, jaksa juga menanyakan kondisi Putri.
Kuat juga menyebut Putri dalam keadaan berantakan.
"Posisi tergeletak itu gimana? Tergeletak rambutnya gimana? Keliatan rapi apa acak-acakan?" tanya jaksa.
"Acak-acakan," jawab Kuat.
"Sudah pakai baju waktu itu?" tanya jaksa lagi.
"Baju," jawab Kuat singkat.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Bharada E Ungkap Sempat Diajak Brigadir J Angkat Putri Candrawathi di Rumah Magelang
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.