Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/11/2022, 15:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polri bernama John Jefry mengungkapkan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya menghabiskan dana sebesar Rp 900 juta dari total Rp 2 miliar yang seharusnya dihabiskan untuk membangun fasilitas pendidikan Muhammadiyah Secondary School di Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Hal itu disampaikan Jefry saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 dengan terdakwa mantan pendiri sekaligus Presiden ACT Ahyudin.

Menurut Jefry, dana yang dikelola Yayasan ACT itu diberikan oleh Boeing melalui Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk ahli waris korban.

Baca juga: Sidang Eks Petinggi ACT: Ibnu Hajar dan Hariana Harmain Bacakan Eksepsi, Ahyudin Pemeriksaan Saksi

"Laporannya (yang diterima) apakah dia (ahli waris korban) itu tidak menerima semua (dana dari Boeing) atau gimana?" tanya Hakim Ketua Majelis Heriyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

"(Informasi yang diterima) hanya menyampaikan ada dana yang dikelola ACT atas nama ahli waris dan ada pembangunan SMP Muhammadiyah di Yogyakarta," ungkap Jefry.

"Namun, dana yang diajukan oleh ACT Rp 2 miliar hanya dihabiskan Rp 900 jutaan," ucapnya menjelaskan.

Informasi tersebut dilaporkan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Jefry dalam laporan tipe A. 

Jefry  merupakan seorang penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Adapun laporan model A merupakan aduan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Baca juga: Bareskrim Pastikan Pidana TPPU Penyelewengan Dana Donasi ACT Sedang Diproses Terpisah

Kemudian, hakim pun mempertanyakan apa dugaan tindak pidana yang dilaporkan Jefry dengan membuat laporan polisi tersebut.

"Yang saya laporkan mengenai penyalahgunaan dana yang tadinya untuk dana sosial. Ada perbedaan nilainya. Yang saya laporkan penyelewengan dana dari Boeing oleh ACT," terang Jefry.

"Yang di Wonosari? Kan ada selisih. Itu selisihnya lari ke mana?" lanjut hakim lagi.

"Itu kita kurang tahu," jawab Jefry.

Jefry lantas menyampaikan bahwa ada sebanyak 189 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air yang menjadi ahli waris.

Baca juga: ACT Klaim Dapat Amanah Kelola Dana Sosial Boeing buat Ahli Waris Lion Air JT-610

DIketahui, menerima masing-masing ahli waris korban menerima bantuan sebesar 144.320 dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 2 miliar.

Namun, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pada Juli 2022 ada dugaan penyelewengan dana sosial dari Boing yang dikola oleh Yayasan ACT.

Bahkan, menurut Jefry, ada dugaan penyelewengan pembangunan fasilitas sosial oleh Yayasan ACT tidak hanya terjadi di Wonosari tetapi juga di Pangkal Pinang.

"ACT melakukan pemotongan?" cecar hakim.

Mendengar pertanyaan itu, Jefry tidak bisa menjawab secara tegas. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah ada pemotongan dari dana sosial tersebut.

Baca juga: Poin-poin Penting Sidang Perdana 3 Petinggi ACT: Didakawa Gelapkan Ratusan Miliar hingga Kantongi Gaji Fantastis

Namun, kata dia, pihak Yayasan ACT tidak menggunakan dana sebesar Rp 2 miliar yang telah digelontorkan sebagai bantuan oleh pihak Boeing.

"Kalau mengambil keuntungan atau tidak, saya tidak mengetahui. Tapi, setiap dana sosial yang didapat Rp 2 miliar, pihak ACT enggak menghabiskan dana yang disediakan," jelas Jefry.

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana bantuan dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air bersama dengan Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Nasional
Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Nasional
Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Nasional
Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Nasional
Petakan Potensi Ancaman IKN, Kodam Mulawarman Deteksi Ada 42 Kelompok Berpaham Radikalisme

Petakan Potensi Ancaman IKN, Kodam Mulawarman Deteksi Ada 42 Kelompok Berpaham Radikalisme

Nasional
Belum Lolos Verifikasi, Prima Sudah Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024

Belum Lolos Verifikasi, Prima Sudah Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024

Nasional
Ajarkan Zakat hingga Wakaf, Dompet Dhuafa Kirimkan 24 Dai Ambassador ke Berbagai Negara

Ajarkan Zakat hingga Wakaf, Dompet Dhuafa Kirimkan 24 Dai Ambassador ke Berbagai Negara

Nasional
Istana: Larangan Bukber Tak Berlaku bagi Masyarakat Umum

Istana: Larangan Bukber Tak Berlaku bagi Masyarakat Umum

Nasional
Bela Puan, Politisi PDI-P Anggap Meme BEM UI Kejar Sensasi dan Kontroversi

Bela Puan, Politisi PDI-P Anggap Meme BEM UI Kejar Sensasi dan Kontroversi

Nasional
Hadiri UN 2023 Water Conference, Menteri PUPR Sampaikan Komitmen Water Action Agenda

Hadiri UN 2023 Water Conference, Menteri PUPR Sampaikan Komitmen Water Action Agenda

Nasional
Gerindra Klaim Dua 'Tanda Baik' Prabowo Bakal Jadi Presiden 2024

Gerindra Klaim Dua "Tanda Baik" Prabowo Bakal Jadi Presiden 2024

Nasional
Nasdem Usul Deklarasi Koalisi Perubahan Tak Dilakukan pada Ramadhan

Nasdem Usul Deklarasi Koalisi Perubahan Tak Dilakukan pada Ramadhan

Nasional
Peringatan Firli di Depan Kepala Daerah agar Tidak Korupsi Dinilai Kurang Tegas

Peringatan Firli di Depan Kepala Daerah agar Tidak Korupsi Dinilai Kurang Tegas

Nasional
Update 23 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 304 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.742.814

Update 23 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 304 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.742.814

Nasional
Tiada Kegentingan yang Memaksa, BEM UI: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Kelabui Konstitusi

Tiada Kegentingan yang Memaksa, BEM UI: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Kelabui Konstitusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke