Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pemilu: Masa Kampanye Pileg dan Pilpres Berubah

Kompas.com - 13/12/2022, 13:58 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menetapkan perubahan masa kampanye dalam pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Perubahan masa kampanye itu ditujukan untuk ajang pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 25 hari sejak pengumuman daftar calon anggota hingga masa tenang.

Sedangkan untuk masa kampanye Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan (Pilpres) pada 2024 mendatang ditetapkan selama 15 hari setelah penetapan pasangan calon hingga masa tenang.

Baca juga: Perppu Pemilu: Jumlah Kursi DPR Bertambah Jadi 580

Hal itu tercantum dalam perubahan Pasal 276 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD," demikian isi perubahan Pasal 276 Ayat (1) UU Nomor 7/2017.

"...serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang."

Kemudian dalam Pasal 276 Ayat (2) disebutkan, kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Baca juga: Perppu Pemilu Diterbitkan, Deputi KSP: Bentuk Dukungan Pemerintah untuk Kesuksesan Pemilu

Jenis-jenis kampanye yang ditetapkan dalam Pasal 275 Ayat (1) UU Pemilu adalah:

  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka;
  3. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
  4. pemasangan alat peraga di tempat umum;
  5. media sosial;
  6. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
  7. rapat umum;
  8. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon; dan
  9. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum diubah dalam Perppu, aturan masa kampanye dalam Pasal 276 UU Pemilu untuk calon tetap anggota DPR, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden adalah 3 hari sejak penetapan daftar anggota dan pasangan calon tetap sampai dengan dimulainya masa tenang.

Baca juga: Perppu Pemilu Diprediksi Terbit Hari Ini, KPU Siap Revisi Aturan H-1 Pengundian Nomor Urut Parpol

Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah berharap, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa menjadi pedoman pelaksanaan pemilu yang baik.

Menurut dia, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12/2022).

"Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024," kata dia.

Baca juga: Perppu Pemilu Diprediksi Terbit Hari Ini, KPU Siap Revisi Aturan H-1 Pengundian Nomor Urut Parpol

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan perppu dalam penyesuaian UU pemilu.

Sebab, jika mengambil opsi revisi UU Pemilu, langkah tersebut memakan waktu lama.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com