Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Sebut Beda Pendapat soal Pengesahan KUHP Bisa Diselesaikan di MK

Kompas.com - 12/12/2022, 18:55 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan, dalam setiap produk hukum baru akan ada dinamika perbedaan pandangan yang menyertainya.

Namun, ia mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki mekanisme untuk menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan tersebut.

Hal itu disampaikan Jaleswari menanggapi berbagai pihak yang kecewa dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU).

“Dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait dengan produk hukum berupa undang-undang, yakni melalui judicial review (uji materi) di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Jaleswari dilansir dari siaran pers KSP, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Kritik Balik PBB karena Komentari KUHP, Kemenlu Sebut Ada Adab Diplomasi

"Pemerintah tentu akan menghormati proses hukum tersebut, bila kemudian ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji KUHP ke MK," ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala KSP Moeldoko mengatakan, RKUHP yang telah disahkan memiliki pandangan pemidaan hukum secara modern.

Oleh karenanya, aturan tersebut merefleksikan nilai-nilai Indonesia.

"(UU) KUHP menjadi penanda bahwa Indonesia saat ini telah mencapai milestone baru sebagai bangsa yang berdaulat dan beradab. 77 tahun Indonesia merdeka, baru sekarang lah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri," ujar Moeldoko.

"Yang merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia hingga paradigma pemidanaan yang modern, jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda," katanya lagi.

Baca juga: Wamenkumham Sebut Delik Aduan Pasal Perzinaan di KUHP Bersifat Absolut, Tak Bisa Penjarakan Satu Pihak Saja

Sebagaimana diketahui, DPR pada 6 Desember 2022, telah menyetujui RKUHP sebagai UU dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan lewat Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.

Namun, ada satu fraksi, yaitu PKS yang menyepakatinya dengan catatan.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah memiliki waktu tiga tahun untuk mensosialisasikan RKUHP yang telah disahkan itu.

Menurutnya, pemerintah akan membentuk tim untuk mendukung sosialisasi ini.

Baca juga: Hotman Paris Khawatir KUHP Jadi Lahan Basah Kalapas, Pakar Hukum: Tanpa Ada Aturan Itu Juga Bisa

Yasonna lantas mengungkapkan, setelah disahkan oleh DPR, UU KUHP akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah kemudian menunggu UU KUHP ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangan di lembaran negara.

Setelah itu, UU KUHP akan disosialisasikan secara luas.

"Dan ini akan dikirim ke daerah-daerah termasuk di sini kepara penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham," kata Yasonna.

Baca juga: Soal Pasal Perzinaan di KUHP, Wamenkumham Sebut Perda Tak Lagi Berlaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com