Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saidiman Ahmad
Peneliti Politik dan Kebijakan Publik

Peneliti Politik dan Kebijakan Publik Saiful Mujani Research and Consulting; Alumnus Crawford School of Public Policy, Australian National University.

Masalah Pasal Perzinaan KUHP

Kompas.com - 12/12/2022, 17:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kedua, orang-orang yang tidak menikah karena kesulitan memenuhi tuntutan sosial tentang pernikahan. Di sejumlah daerah, pernikahan secara kultur sangat mahal. Adanya mahar atau uang panaik yang tak terjangkau bisa menjadi penghalang bersatunya dua sejoli dalam pernikahan.

Baca juga: Wamenkumham: Silakan Turis Asing Datang ke RI, Anda Tidak Akan Dikenakan Pasal Perzinaan

 

Kalau kemudian mereka berhubungan di luar nikah, apa hak negara menghukum mereka?

Ketiga, orang-orang yang tidak menikah karena pilihan hati mereka tidak direstui orang tua atau keluarga.

Keempat, orang-orang yang tidak menikah karena dipersulit karena berbeda agama. Ada banyak kasus di mana sejoli beda agama harus keluar negeri hanya untuk menikah. Tapi tidak semua orang cukup mampu untuk keluar negeri.

Kelima, pasal-pasal ini juga bisa menjerat kelompok minoritas yang pernikahannya tidak diakui, seperti kelompok minoritas gender dan seksual. Mereka dilarang nikah. Sementara mereka manusia dan manusia butuh seks. Seks di luar nikah dilarang. Bagaimana?

Keenam, warga negara asing yang sedang berkunjung ke Indonesia dan biasa dengan hidup bersama tanpa pernikahan.

Bahan bakar diskriminasi

Barangkali akan dikatakan bahwa kekhawatiran akan banyak yang terdampak dari pasal ini tidak beralasan karena aturan itu adalah delik aduan absolut. Yang bisa mengadukan hanya keluarga terdekat: suami atau istri untuk yang sudah menikah, atau orang tua atau anak untuk yang belum menikah.

Dikatakan bahwa meskipun pasal perzinaan dan kohabitasi ini ada, secara teknis sulit untuk diterapkan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, di kanal Youtube Akbar Faizal Unsensored (14/11/2022) menyatakan, pasal-pasal terkait seks di luar nikah itu merupan bentuk kompromi antara kelompok kebebasan pada ranah privat dan kelompok agama yang ingin hal ini diatur.

Karena itu, komprominya adalah pasal-pasal tentang hubungan seks di luar suami istri ini diatur, tetapi dengan delik aduan, di mana yang bisa mengadu adalah suami atau istri untuk yang terikat pernikahan dan orang tua atau anak untuk yang tidak terikat pernikahan. Dia menjelaskan bahwa dengan adanya ketentuan pihak yang bisa mengadu, itu akan menghindarkan tindakan yang berlebihan pada kasus-kasus hubungan seksual di luar nikah.

Baca juga: Wamenkumham Sebut Delik Aduan Pasal Perzinaan di KUHP Bersifat Absolut, Tak Bisa Penjarakan Satu Pihak Saja

Pegawai hotel, Satpol PP, atau masyarakat tidak bisa dan tidak memiliki hak untuk memperkarakan hal itu. Artinya pasal ini seperti hendak memenuhi desakan kelompok agama, tetapi dengan pembatasan yang ketat sehingga akan sulit diwujudkan.

Dengan demikian, menurut asumsi itu, pasal-pasal perzinaan tersebut secara praktis tidak akan mudah atau bahkan akan sangat sulit dipraktikkan. Dengan demikian, walaupun pasal itu ada, tetapi kebebasan individu akan tetap terjaga.

Benarkah demikian? Argumen itu mungkin memiliki kebenaran secara normatif, tetapi akan menjadi bermasalah jika kita melihat realitas masyarakat. Selama ini, masyarakat sering melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pasangan yang hidup bersama atau berhubungan di luar nikah.

Keberadaan pasal ini sangat mungkin akan menjadi landasan bagi warga untuk melakukan tindakan kekerasan. Bahkan sekadar fatwa MUI atau peraturan menteri tentang paham keagamaan minoritas saja, massa bisa melakukan tindakan beringas, apalagi kalau aturannya ada di dalam KUHP.

Dengan terbitnya pasal-pasal perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP yang baru, negara tidak hanya sedang mencoba memperluas kekuasaan dengan menginvasi ruang publik warga, tetapi juga menyediakan ruang bagi munculnya praktik diskriminatif dan kekacauan di tengah masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com