Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dirjen EBTKE Berikan Apresiasi Badan Usaha Panas Bumi yang Berupaya Tingkatkan Kinerja K3LL Panas Bumi

Kompas.com - 12/12/2022, 16:50 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

Sebagai informasi, pengelolaan bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan lingkungan hidup dan pemenuhan standar yang berlaku serta penerapan kaidah teknis yang baik dan benar dalam setiap tahap pengusahaan panas bumi merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomot 7 Tahun 2017.

Baca juga: Kementerian ESDM: Realisasi Fisik Pembangunan Jargas Capai 97,35 Persen

Sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap kewajiban itu, Direktorat Panas Bumi melakukan audit K3LL Panas Bumi sebagaimana ketentuan pasal 144 pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2021.

Adapun isi dari peraturan tersebut adalah penilaian kinerja terhadap penerapan K3 dan keteknikan panas bumi dan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan oleh pemegang izin panas bumi (IPB) yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun anggaran.

Jadikan kinerja K3LL sebagai KPI tahunan

Pada kesempatan yang sama, Direktur Panas Bumi Harris mengatakan, sebagian besar Badan Usaha Panas Bumi telah menjadikan penilaian kinerja K3LL Panas Bumi sebagai key performance indicator (KPI) tahunan untuk setiap lapangan panas bumi yang dipimpin oleh seorang Kepala Teknik Panas Bumi (KTPB).

“Penilaian kinerja K3LL Panas Bumi telah dilakukan terhadap 12 wilayah kerja berproduksi dan empat wilayah kerja belum berproduksi untuk kategori kinerja penerapan K3 dan keteknikan panas bumi,” ungkap Harris.

Untuk kategori kinerja pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, sebut Harris, telah dilakukan penilaian kinerja terhadap 13 wilayah kerja berproduksi dan dua wilayah kerja belum berproduksi.

Baca juga: PT Indo Kordsa Resmikan PLTS Atap, Ditjen EBTKE: Potensi PLTS Atap Capai 32,5 GW

Beberapa proses penilaian kinerja tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada tata cara penilaian yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dirjen EBTKE.

“Apresiasi saya untuk semua KTPB yang telah menjadi ujung tombak dan garda terdepan dalam menciptakan pengusahaan panas bumi yang aman, selamat, dan berwawasan lingkungan. Hal ini tentunya memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Harris.

Tak hanya itu, dilakukan pula peluncuran secara resmi Buku Pedoman Efisiensi Biaya Pengeboran Panas Bumi hasil kolaborasi antara Direktorat Panas Bumi dan Jakarta Drilling Society yang dipimpin oleh Yudi Hartono.

Adapun buku pedoman itu merupakan intisari dari berbagai success story dalam dunia pengeboran panas bumi, khususnya dari lapangan-lapangan panas bumi Indonesia serta menyajikan gambaran tentang langkah-langkah dalam efisiensi biaya pengeboran sumur panas bumi.

Buku pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pengembang panas bumi dalam upaya meningkatkan efisiensi biaya pengeboran sumur panas bumi yang tetap memenuhi aspek K3LL Panas Bumi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com