KOMPAS.com – Sekretaris Direktorat Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sahid Junaidi mengatakan, pemerintah berkomitmen menjalankan program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Salah satu yang dilakukan adalah melalui program pemasangan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) yang didukung Komisi VII DPR RI dan pemerintah daerah (pemda).
Paling baru, Ditjen EBTKE merealisasikan penambahan 350 unit PJUTS yang tersebar di Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Pemasangan PJUTS merupakan komitmen dari Kementerian ESDM yang mengalokasikan wise budgeting. Dalam hal ini, pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," kata Sahid, dikutip dari ebtke.esdm.go.id, Kamis (10/11/2022).
Dia mengatakan itu dalam acara penyerahan PJUTS secara simbolis di Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Krisis Energi Global, Kementerian ESDM Ingin Percepatan Transisi Energi Jadi Komitmen KTT G20
Sahid menyebutkan, penggunaan lampu PJU TS menjadi dukungan nyata atas isu transisi energi yang menjadi perhatian dalam Presidensi G20 2022.
"Seperti kita ketahui, pada 15 dan 16 November, Indonesia selaku tuan rumah Presidensi G20 memiliki hajat besar di Bali. Salah satu isu utamanya adalah terkait transisi energi berkelanjutan dan hari ini kita telah merealisasikan hal tersebut,” katanya.
Sahid menilai, PJUTS menjadi bukti nyata bahwa Indonesia sudah melakukan transisi energi. Ke depannya, kegiatan seperti ini pun akan terus dilanjutkan.
Terlebih, pemerintah telah menerapkan kebijakan penyesuaian tarif listrik pada kuartal III-2022 bagi golongan rumah tangga berdaya 3.500 volt ampere (VA) atau lebih dan golongan pemerintah, termasuk di dalamnya golongan tarif penerangan jalan umum (P3).
"Pemasangan PJUTS ini sangat bermanfaat bagi pemda untuk menghemat pengeluaran anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), tapi tetap dapat menjalankan pelayanan masyarakat khususnya di dalam penerangan jalan,” katanya.
Baca juga: Kementerian ESDM Sebut Prinsip-prinsip Bali Compact Bisa Jadi Warisan Indonesia untuk Dunia
Dengan begitu, kata Sahid, efisiensi tersebut dapat dialihkan kepada program-program yang bermanfaat lainnya.
Adapun lampu PJUTS memiliki jaminan pemeliharaan selama satu tahun ditambah garansi sistem selama dua tahun sejak jaminan pemeliharaan berakhir. Dengan begitu, penyedia PJUTS memberikan jaminan perbaikan hingga tiga tahun.
Apabila terdapat kerusakan, masyarakat dapat melaporkan ke pusat layanan perbaikan (service centre).
Nomor kontak tertera pada QR Code di tiang lampu PJU TS dan dapat melalui layanan pengaduan Ditjen EBTKE.
"Jaminan pemeliharaan setahun, ditambah dua tahun dari kontraktor. Kalau ada masalah, tinggal lihat di tiang PJUTS, ada QR code atau bisa menghubungi tim kami (Ditjen EBTKE) selama masih dalam kurun waktu tiga tahun," imbuh Sahid.
Baca juga: Kementerian ESDM Latih 80 Operator Lokal Manfaatkan Panel Surya di Seluruh Pelosok Negeri