Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/12/2022, 15:25 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membenarkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) direvisi agar pemerintah bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun UU IKN baru disahkan pada 15 Februari 2022. Namun, kini pemerintah berencana merevisinya.

"Iya. Sebagianlah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Yasonna memaparkan, pada prinsipnya, UU IKN direvisi demi penguatan hingga kesinambungan teknis pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Anggaran IKN Tak Berubah meski UU IKN Direvisi

Dia menyebutkan, hal itu penting dilakukan melalui revisi UU IKN.

"Ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting," ucapnya.

Yasonna enggan berkomentar lebih jauh perihal revisi UU IKN ini. Dia meminta agar hal itu ditanyakan kepada Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.

Sementara itu, Yasonna menepis UU IKN direvisi karena sejak awal pembuatannya tergesa-gesa.

"Mana ada. Kajiannya itu dalam," imbuh Yasonna.

Baca juga: Kepala Bappenas Sebut Ada Permintaan Investor di Balik Revisi UU IKN

Sebelumnya, setelah 10 bulan sejak disahkan, pemerintah mengusulkan UU IKN akan direvisi. DPR pun memasukkan revisi UU IKN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi meminta beleid itu direvisi demi mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota negara baru.

“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Baleg DPR, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Kepala Bapennas Sebut UU IKN Akan Direvisi Bukan karena Dianggap Cacat

Menurut Yasonna, lewat revisi tersebut pemerintah ingin menguatkan otorita IKN.

Ada beberapa ketentuan yang hendak ditambah seperti pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara di IKN, lalu pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.

Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, serta adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com