JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Senin (12/12/2022).
Istri Ferdy Sambo itu memberikan keterangan untuk terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Putri Candrawathi terlihat datang memasuki ruang sidang mengenakan baju dan celana serba hitam.
Baca juga: BERITA FOTO: Putri Candrawathi Sebut 2 Kali Larang Yosua Mengangkat ke Kamar Lantai 2 di Magelang
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyatakan bakal mendalami perubahan keterangan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan soal siapa yang memerintahkan pengambilan senjata api Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menjadi satu-satunya saksi di sidang hari ini.
"Hanya ibu PC," kata Irwan.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tak Tahu Ada Peristiwa Wanita Menangis di Rumah Bangka
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Penulis Irfan Kamil | Editor Bagus Santosa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.