Penasihat kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta bukti soal tudingan belanja bulanan kliennya di tiga rumah kliennya mencapai Rp 600 juta.
Arman meminta pihak-pihak yang tidak mengetahui internal keluarga Sambo tidak asal bicara terkait operasional keluarga kliennya tersebut.
"Pihak-pihak yang menyampaikan hal tersebut buktikan omongannya," kata Arman saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Arman menyarankan besaran operasional sebagai jenderal bintang dua itu selayaknya ditanyakan ke institusi yang berwenang dan memiliki kapasitas agar jelas kebenarannya.
"Sehingga tuduhan-tuduhan tersebut bisa diketahui kebenarannya," ujar dia.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
Sambo merencanakan pembunuhan itu bersama istrinya, Putri Candrawathi juga Richard Eliezer, Ricky Rizal sebagai ajudannya, dan Kuat Maruf yang merupakan sopirnya.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Sempat Perintahkan Richard Eliezer Berhenti Tembak Yosua
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.