Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Uji Poligraf Ferdy Sambo Terdeteksi Bohong, Bisakah Jadi Alat Bukti dalam Sidang?

Kompas.com - 09/12/2022, 17:27 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil uji poligraf atau tes kejujuran mendeteksi Ferdy Sambo tak berkata jujur soal penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam uji poligraf itu, Sambo mengaku dirinya tidak ikut menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"Tidak jujur," kata Sambo menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum soal hasil uji poligrafnya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Deretan Pengakuan Ferdy Sambo yang Buat Hakim Heran: Singgung Penembakan Yosua hingga Pelecehan Putri

Namun demikian, menurut Sambo, hasil uji poligraf tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. Sambo tak ingin pengakuannya soal hasil uji poligraf ini membuat khalayak menilainya tidak jujur soal penembakan Yosua.

"Poligraf itu setahu saya tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan. Hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," ucap Sambo.

Lantas, benarkah hasil uji poligraf tak bisa menjadi bukti di persidangan?

Kata ahli

Menurut Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, uji poligraf memang tak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan. Namun demikian, hasil uji poligraf dapat digunakan untuk mendekatkan suatu kasus dengan bukti.

"Uji poligraf itu hanya sebagai usaha untuk mendekatkan suatu bukti, jadi belum sebagai alat bukti," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo: Diuntungkan CCTV Rusak buat Muluskan Skenario Baku Tembak

Hibnu mengatakan, hasil uji poligraf harus disandingkan dengan bukti-bukti lainnya yang berkaitan dengan terdakwa. Jika selaras, maka, hasil uji poligraf menjadi penguat bukti-bukti yang ada.

Sama seperti keterangan ahli dalam sidang, hasil poligraf merupakan alat untuk mengungkap kebenaran.

"Uji poligraf itu alat yang menentukan hasil itu ada korelasi atau tidak, mempunyai nilai atau tidak. Karena suatu bukti itu tidak bisa berdiri sendiri. Itu hanya sebagai alat untuk mengarahkan bukti," ujar Hibnu.

Kendati demikian, lanjut Hibnu, hasil uji poligraf akan tetap dipertimbangkan hakim untuk menilai kebenaran suatu peristiwa.

Sementara, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita berpendapat, hasil uji poligraf bisa digunakan di persidangan. Namun, dalam sidang, hasil poligraf mestinya disampaikan melalui pendapat ahli.

"Ini kan masalah penggunaan sarana instrumen untuk yang bisa membaca itu ahli kan, harusnya pendapat ahli itu yang diminta oleh hakim sebetulnya,” kata Romli dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Dimarahi Putri Setelah Ceritakan Skenario Kematian Yosua

Sama seperti Hibnu, menurut Romli, hasil uji poligraf digunakan untuk membantu mengungkap kebenaran.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com