JAKARTA, KOMPAS.com - Kekesalan tampak pada wajah Ferdy Sambo ketika penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega, mencecar uang bulanan untuk operasional keluarga yang mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam persidangan itu, Sambo hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa lain, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengakui bahwa Yosua dan Ricky merupakan ajudan yang mengelola uang untuk kebutuhan rumah tangga rumahnya tersebut.
"Mereka berdua yang mengatur operasional," ujar Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Tapi, setahu saudara itu uang saudara atau uang siapa?" tanya Zena.
Mendengar pertanyaan tersebut, Sambo tampak begitu kesal.
"Ya pasti uang sayalah," ujarnya dengan nada tinggi.
"Bisa Anda buktikan?" cecar Zena.
"Ya saya enggak bisa buktikan, saya di sel!" timpal Sambo.
Dikhawatirkan keluarga Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengungkapkan kekhawatirannya terkait harta Sambo yang terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, eks Kadiv Propam Polri itu masih memiliki kekayaan yang berpotensi membuat jalannya persidangan dapat terganggu.
"Tentu masih khawatir, kita tahu seberapa kaya orang ini. Kaya dalam tanda petik karena kekayaannya menurut saya ini perlu diteliti ulang apakah legal atau ilegal," kata Martin dalam acara Satu Meja, Kompas TV, Jumat (25/11/2022).
Menurut Martin, kekayaan Ferdy Sambo terlihat janggal karena terlihat mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta untuk biaya operasional untuk tiga rumahnya di Kemang, Magelang, dan Saguling.
Padahal, gaji Sambo dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi di pundaknya tidak lebih dari Rp 35 juta per bulan.
"Sebagai contoh bagaimana orang ini bisa memberikan uang kepada ajudan, menurut versi Sambo untuk tiga dapur dan masing-masing Rp 200 juta. Sedangkan dia pendapatannya yang kita tahu hanya Rp 35 juta," tutur Martin.
Respons Penasihat Hukum Sambo
Penasihat kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta bukti soal tudingan belanja bulanan kliennya di tiga rumah kliennya mencapai Rp 600 juta.
Arman meminta pihak-pihak yang tidak mengetahui internal keluarga Sambo tidak asal bicara terkait operasional keluarga kliennya tersebut.
"Pihak-pihak yang menyampaikan hal tersebut buktikan omongannya," kata Arman saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Arman menyarankan besaran operasional sebagai jenderal bintang dua itu selayaknya ditanyakan ke institusi yang berwenang dan memiliki kapasitas agar jelas kebenarannya.
"Sehingga tuduhan-tuduhan tersebut bisa diketahui kebenarannya," ujar dia.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
Sambo merencanakan pembunuhan itu bersama istrinya, Putri Candrawathi juga Richard Eliezer, Ricky Rizal sebagai ajudannya, dan Kuat Maruf yang merupakan sopirnya.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/12/06352771/saat-ferdy-sambo-kesal-dicecar-uang-belanja-ratusan-juta-rupiah-saya-enggak