Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Tugas Deddy Corbuzier Usai Diberi Pangkat Letkol Tituler | Kritik Atas Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Kompas.com - 12/12/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Dahnil menambahkan, pangkat yang disandang Deddy dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.

"Dikeluarkan oleh KSAD dan Panglima TNI," imbuh dia.

Baca juga: Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Akan Berakhir jika Tugasnya Dianggap Tuntas

2. Deddy Corbuzier Sandang Letkol Tituler, Pengamat: Kesannya Murah dan Mudah Diberikan

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai penyematan letnan kolonel tituler terhadap presenter Deddy Corbuzier terkesan murah dan mudah diberikan.

Hal ini karena penyematan letnan kolonel tituler itu justru sebagai penugasan, bukan bentuk penghargaan.

"Ini kesannya kok pangkat tituler jadi murah dan mudah diberikan. Apalagi pangkat tersebut bukanlah bentuk penghargaan melainkan penugasan. Ada konsekuensi yang melekat pada pangkat itu," kata Fahmi kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

Lantas, Fahmi pun mencontohkan penghargaan tituler yang diterima oleh sejumlah tokoh karena keberhasilannya dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Apa Itu Pangkat Tituler yang Disematkan ke Deddy Corbuzier?

Contohnya, mendiang Idris Sardi, seorang komponis besar Indonesia yang mendapat pangkat tituler.

Fahmi mengatakan, Idris Sardi menerima tituler berkaitan dengan tugasnya memimpin dan membina Korps Musik TNI.

Pangkat diberikan karena dia harus memimpin dan mengendalikan sejumlah prajurit.

Selanjutnya ada pangkat brigadir jenderal tituler yang diberikan pada sejarawan Universitas Indonesia, Nugroho Notosusanto.

Pangkat diberikan karena Nugroho mendapat tugas memimpin Pusat Sejarah TNI dan menyusun sejarah nasional Indonesia merdeka.

Baca juga: Mengenal Pangkat Tituler dan Alasan Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler TNI

"Hingga akhirnya menjadi Rektor UI serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (1983-1985)," ungkap Fahmi.

Di sisi lain, Fahmi menegaskan, pemberian pangkat tersebut sebaiknya dibarengi dengan kejelasan mengenai tugas.

"Ini harus jelas. Pangkat tituler bukan hal main-main atau bisa diberikan suka-suka. Kalau tidak, mengapa menteri atau pejabat kementerian pertahanan yang berasal dari sipil dan non ASN seperti para staf khusus menteri tidak mendapat pangkat tituler?" ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com