JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pangkat letnan kolonel tituler yang kini disandang Deddy Corbuzier akan berakhir hingga tugasnya dianggap tuntas.
Apabila tugasnya sudah dianggap selesai, Deddy nantinya akan digantikan oleh penerusnya secara organik.
"Iya sementara sampai tugasnya dianggap tuntas dan ada yang bisa menggantikan secara organik," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Ini Tugas Deddy Corbuzier Usai Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI
Artinya, sejak awal memang tidak ditetapkan berapa lama Deddy akan menyandang pangkat letkol tituler itu.
Dahnil menyebut bahwa nantinya TNI yang akan menentukan apakah masa tugas Deddy sudah tuntas atau belum.
Adapun tugas yang diemban Deddy yakni menjadi duta komponen cadangan (komcad) yang merupakan program sukarela atau tidak wajib, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Tugas ini sebenarnya sudah diemban Deddy saat didapuk menjadi duta komcad pada pertengahan Oktober 2021 lalu.
Selain duta komcad, Dahnil mengatakan bahwa Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan.
Baca juga: Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler TNI karena Jago Komunikasi di Medsos
Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial (medsos).
"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.
Pertimbangan kemampuan khusus
Dahnil menjelaskan, pertimbangan pemberian pangkat letnan kolonel tituler tersebut karena Deddy mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media.
Menurut Dahnil, kemampuan dan performa Deddy itu akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.
Dengan menyandang pangkat tersebut, Deddy pun otomatis akan terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya.
"Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," jelas dia.
Baca juga: Sandang Letkol Tituler TNI, Deddy Corbuzier Kini Terikat Aturan Militer dan Kehilangan Hak Pilih
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.