KOMPAS.com – Dalam proses pembubaran koperasi, terdapat sebuah tim khusus yang disebut tim penyelesai.
Tim penyelesai pembubaran koperasi adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan penyelesaian pembubaran sebuah koperasi.
Tim penyelesai tersebut dapat terdiri dari:
Baca juga: Alasan Pembubaran Koperasi
Keberadaan tim penyelesai pembubaran koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Mengacu pada peraturan ini, tugas tim penyelesai pembubaran koperasi meliputi:
Adapun wewenang tim penyelesai pembubaran koperasi, yakni:
Baca juga: Bentuk Organisasi Koperasi di Indonesia
Dalam melaksanakan tugasnya, tim penyelesai wajib bertindak secara jujur dan teliti sesuai dengan keahliannya, serta mendahulukan kepentingan penyelesaian pembubaran koperasi.
Tim penyelesai wajib menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam keputusan pembubaran koperasi maksimal dua tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan tersebut.
Selama dalam proses penyelesaian ini, koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "koperasi dalam penyelesaian".
Selama dalam proses penyelesaian pembubaran, koperasi tidak boleh melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses penyelesaian.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.