KOMPAS.com – Dalam proses pembubaran koperasi, terdapat sebuah tim khusus yang disebut tim penyelesai.
Tim penyelesai pembubaran koperasi adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan penyelesaian pembubaran sebuah koperasi.
Tim penyelesai tersebut dapat terdiri dari:
- tim penyelesai pembubaran koperasi karena keputusan rapat anggota;
- tim penyelesai pembubaran koperasi karena berakhirnya jangka waktu berdirinya koperasi yang ditunjuk berdasarkan kuasa rapat anggota; dan
- tim penyelesai pembubaran koperasi karena keputusan menteri yang ditunjuk oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Baca juga: Alasan Pembubaran Koperasi
Tugas dan wewenang tim penyelesai
Keberadaan tim penyelesai pembubaran koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Mengacu pada peraturan ini, tugas tim penyelesai pembubaran koperasi meliputi:
- Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban koperasi;
- Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
- Menyelesaikan hak dan kewajiban koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada menteri; dan
- Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Adapun wewenang tim penyelesai pembubaran koperasi, yakni:
- Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian;
- Memanggil pengawas, pengurus dan anggota terutama yang diperlukan baik sendiri maupun bersama-sama;
- Memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi;
- Menginventarisasi kondisi harta kekayaan koperasi;
- Menjual aset koperasi;
- Menetapkan dan melaksanakan pembayaran kewajiban koperasi yang didahulukan berdasarkan ketetentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk dibagikan kepada anggota.
Baca juga: Bentuk Organisasi Koperasi di Indonesia
Kewajiban tim penyelesai pembubaran koperasi
Dalam melaksanakan tugasnya, tim penyelesai wajib bertindak secara jujur dan teliti sesuai dengan keahliannya, serta mendahulukan kepentingan penyelesaian pembubaran koperasi.
Tim penyelesai wajib menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam keputusan pembubaran koperasi maksimal dua tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan tersebut.
Selama dalam proses penyelesaian ini, koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "koperasi dalam penyelesaian".
Selama dalam proses penyelesaian pembubaran, koperasi tidak boleh melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses penyelesaian.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.