Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi: Tugas dan Wewenangnya

Kompas.com - 10/12/2022, 04:20 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam proses pembubaran koperasi, terdapat sebuah tim khusus yang disebut tim penyelesai.

Tim penyelesai pembubaran koperasi adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan penyelesaian pembubaran sebuah koperasi.

Tim penyelesai tersebut dapat terdiri dari:

  • tim penyelesai pembubaran koperasi karena keputusan rapat anggota;
  • tim penyelesai pembubaran koperasi karena berakhirnya jangka waktu berdirinya koperasi yang ditunjuk berdasarkan kuasa rapat anggota; dan
  • tim penyelesai pembubaran koperasi karena keputusan menteri yang ditunjuk oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Baca juga: Alasan Pembubaran Koperasi

Tugas dan wewenang tim penyelesai

Keberadaan tim penyelesai pembubaran koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Mengacu pada peraturan ini, tugas tim penyelesai pembubaran koperasi meliputi:

  • Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban koperasi;
  • Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
  • Menyelesaikan hak dan kewajiban koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada menteri; dan
  • Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

Adapun wewenang tim penyelesai pembubaran koperasi, yakni:

  • Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian;
  • Memanggil pengawas, pengurus dan anggota terutama yang diperlukan baik sendiri maupun bersama-sama;
  • Memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi;
  • Menginventarisasi kondisi harta kekayaan koperasi;
  • Menjual aset koperasi;
  • Menetapkan dan melaksanakan pembayaran kewajiban koperasi yang didahulukan berdasarkan ketetentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  • Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk dibagikan kepada anggota.

Baca juga: Bentuk Organisasi Koperasi di Indonesia

Kewajiban tim penyelesai pembubaran koperasi

Dalam melaksanakan tugasnya, tim penyelesai wajib bertindak secara jujur dan teliti sesuai dengan keahliannya, serta mendahulukan kepentingan penyelesaian pembubaran koperasi.

Tim penyelesai wajib menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam keputusan pembubaran koperasi maksimal dua tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan tersebut.

Selama dalam proses penyelesaian ini, koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "koperasi dalam penyelesaian".

Selama dalam proses penyelesaian pembubaran, koperasi tidak boleh melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses penyelesaian.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com