Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Catatan Komnas Perempuan terhadap Pasal Perzinaan KUHP

Kompas.com - 09/12/2022, 23:00 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan enam catatan terkait pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan 6 Desember 2022.

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, tiga pasal yang memuat tindak pidana perzinaan tersebut dinilai mengurangi privasi dalam perkawinan.

"Berkurangnnya hak privasi dalam perkawinan dan overcriminalization terkait tindak pidana perzinaan," ujar Aminah dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Australia Tambahkan Informasi KUHP Indonesia di Saran Perjalanan Warganya

Adapun dalam Pasal 411-413 memuat tiga larangan yaitu persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinain dan persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Catatan pertama Komnas Perempuan, meski menjadi delik aduan, yaitu hanya suami atau istri yang bisa mengadukan, kriminalisasi hubungan seksual di luar perkawinan dinilai melanggar hak privasi seseorang.

Catatan kedua, perluasan delik aduan pada orangtua berpotensi mengurangi daya pihak yang berperkara khususnya pasangan suami istri untuk memperbaiki kehidupan rumah tangganya.

"Komnas Perempuan dalam sidang Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review untuk memperluas definisi zina (2017) telah menerangkan bahwa pada banyak kasus pihak istri tidak mau melaporkan pihak suaminya yang melakukan persetubuhan dengan pihak lain karena banyak pertimbangan," imbuh Aminah.

Ketiga, tindak pidana kohabitasi atau hidup berumah tangga tanpa ikatan perkawinan berpotensi mengkriminalkan pihak perempuan secara tidak proporsional.

Menurut Aminah, pasal ini bisa menyasar perempuan yang memilih tidak terikat dalam lembaga perkawinan dengan berbagai alasan dan perkawinan tidak tercatat seperti nikah siri atau perkawinan adat.

Contohnya, seperti pada pernikahan istri kedua ketika seseorang hendak berpoligami yang seringkali berstatus kawin tidak tercatat.

Catatan keempat yaitu bentuk pidana persetubuhan dengan anggota keluarga batih, seperti ayah atau ibu dengan anak, atau antar-saudara.

Menurut Aminah, persetubuhan ini jelas memiliki relasi kuasa yang kuat sehingga pasal tersebut dinilai tidak tepat dimasukan ke dalam pasal perzinaan.

"Melainkan tindak pidana pencabulan, perkosaan atau kategori eksploitasi seksual di UU TPKS," tutur Aminah.

Kelima, tindak pidana perzinaan kerap diisukan dengan moralitas berbasis agama sehingga berpotensi disalahgunakan dalam praktik dan seringkali ditujukan untuk memojokkan perempuan sebagai pihak yang salah.

"Sehingga menjadi rentan dikriminalisasi," kata dia.

Baca juga: Australia Terbitkan Travel Advice Imbas KUHP, Wagub Bali: Tak Akan Pengaruhi Wisatawan

Terakhir, pasal perzinaan dinilai over kriminalisasi dan berisiko membebani penegak hukum secara tidak proporsional.

"Serta berpotensi menambah overcrowding di rumah tahanan maupun lembaga permasyarakatan," ujar Aminah.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com