Salin Artikel

6 Catatan Komnas Perempuan terhadap Pasal Perzinaan KUHP

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan enam catatan terkait pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan 6 Desember 2022.

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, tiga pasal yang memuat tindak pidana perzinaan tersebut dinilai mengurangi privasi dalam perkawinan.

"Berkurangnnya hak privasi dalam perkawinan dan overcriminalization terkait tindak pidana perzinaan," ujar Aminah dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Adapun dalam Pasal 411-413 memuat tiga larangan yaitu persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinain dan persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Catatan pertama Komnas Perempuan, meski menjadi delik aduan, yaitu hanya suami atau istri yang bisa mengadukan, kriminalisasi hubungan seksual di luar perkawinan dinilai melanggar hak privasi seseorang.

Catatan kedua, perluasan delik aduan pada orangtua berpotensi mengurangi daya pihak yang berperkara khususnya pasangan suami istri untuk memperbaiki kehidupan rumah tangganya.

"Komnas Perempuan dalam sidang Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review untuk memperluas definisi zina (2017) telah menerangkan bahwa pada banyak kasus pihak istri tidak mau melaporkan pihak suaminya yang melakukan persetubuhan dengan pihak lain karena banyak pertimbangan," imbuh Aminah.

Ketiga, tindak pidana kohabitasi atau hidup berumah tangga tanpa ikatan perkawinan berpotensi mengkriminalkan pihak perempuan secara tidak proporsional.

Menurut Aminah, pasal ini bisa menyasar perempuan yang memilih tidak terikat dalam lembaga perkawinan dengan berbagai alasan dan perkawinan tidak tercatat seperti nikah siri atau perkawinan adat.

Contohnya, seperti pada pernikahan istri kedua ketika seseorang hendak berpoligami yang seringkali berstatus kawin tidak tercatat.

Catatan keempat yaitu bentuk pidana persetubuhan dengan anggota keluarga batih, seperti ayah atau ibu dengan anak, atau antar-saudara.

Menurut Aminah, persetubuhan ini jelas memiliki relasi kuasa yang kuat sehingga pasal tersebut dinilai tidak tepat dimasukan ke dalam pasal perzinaan.

"Melainkan tindak pidana pencabulan, perkosaan atau kategori eksploitasi seksual di UU TPKS," tutur Aminah.

Kelima, tindak pidana perzinaan kerap diisukan dengan moralitas berbasis agama sehingga berpotensi disalahgunakan dalam praktik dan seringkali ditujukan untuk memojokkan perempuan sebagai pihak yang salah.

"Sehingga menjadi rentan dikriminalisasi," kata dia.

Terakhir, pasal perzinaan dinilai over kriminalisasi dan berisiko membebani penegak hukum secara tidak proporsional.

"Serta berpotensi menambah overcrowding di rumah tahanan maupun lembaga permasyarakatan," ujar Aminah.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/23004091/6-catatan-komnas-perempuan-terhadap-pasal-perzinaan-kuhp

Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke