Oleh karenanya, Romli menyarankan, ke depan hakim dapat menghadirkan saksi-saksi ahli dalam persidangan untuk membantu mengungkap kebenaran kasus ini.
“Saran saya pada hakim, nanti kan ada sidang ahli setelah ini, sebaiknya semua ahli yang terkait, baik ahli balistik, ahli psikologi psikiatri, itu semua memberikan keterangan sebagai ahli,” kata dia.
Adapun dalam kasus ini Sambo mengaku tak ikut menembak Brigadir J. Bahkan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu bilang, dia tak memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.
Sambo mengeklaim, dia hanya memerintahkan Richard untuk menghajar Yosua.
"Hajar, Chad! Kamu hajar, Chad! Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh, Yang Mulia," kata Sambo di persidangan, Rabu (7/12/2022).
Sambo bilang, penembakan Yosua berlangsung sangat cepat. Sampai-sampai, dia harus menghentikan Richard untuk menyetop tembakan.
"Itu kejadiannya cepat sekali, tidak sampai sekian detik. Saya kaget kemudian saya sampaikan stop, berhenti," kata Sambo lagi.
Pengakuan Sambo itu membuat Richard yang duduk di kursi terdakwa terheran-heran. Dia sempat tersentak kaget dan beberapa kali menggelengkan kepala mendengar kesaksian mantan atasannya.
Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Hasil Poligraf tentang Pernyataannya Tak Tembak Brigadir J
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.